Diundang RAT 2026, Kejelasan Hak Anggota Koperasi Natai Aru Dipertanyakan

oleh -91 Dilihat
oleh

Diundang RAT 2026, Kejelasan Hak Anggota Koperasi Natai Aru Dipertanyakan

Ketapang, Air Hitam Hulu – Seorang warga Desa Air Hitam Hulu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, bernama Ijam, kembali menerima undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dari Koperasi Produsen Perkebunan Natai Aru Mitra Sejahtera pada Februari 2026. Undangan tersebut ditujukan kepada yang bersangkutan sebagai anggota koperasi, sebagaimana tercantum dalam administrasi koperasi dan kartu anggota yang masih berlaku.

Namun demikian, berdasarkan keterangan yang diterima media, yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil kebun sawit plasma selama beberapa tahun terakhir. Padahal, secara administratif, namanya masih tercatat sebagai anggota koperasi dan masih diundang dalam forum resmi tertinggi koperasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa tahun lalu, yang bersangkutan pernah mengalihkan pengelolaan lahannya kepada pihak lain karena kebutuhan keluarga yang mendesak. Namun, hingga kini belum pernah ada penjelasan resmi secara tertulis dari pihak koperasi terkait perubahan status keanggotaan maupun pengalihan hak atas lahan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan status keanggotaan dan hak ekonomi anggota, khususnya terkait transparansi pengelolaan hasil kebun plasma. Media mencatat bahwa undangan RAT yang kembali diberikan kepada yang bersangkutan menunjukkan bahwa secara administrasi koperasi masih mengakui yang bersangkutan sebagai anggota aktif.

Media berharap pihak koperasi dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait status keanggotaan serta mekanisme pembagian hasil kebun, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan demi menjaga prinsip keterbukaan serta keadilan bagi seluruh anggota koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.