oleh -208 Dilihat
oleh

Heboh,,,Ijazah Kepala Desa di Wilayah Ketapang Dipertanyakan, Sejumlah Kejanggalan Ditemukan

Ketapang – Tim investigasi media MBN menemukan sejumlah kejanggalan administratif terkait dokumen ijazah Kepala Desa di salah satu desa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tepatnya di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan kepala desa pada saat tahapan seleksi berlangsung.

Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan ditemukan tidak memenuhi unsur kelengkapan formil, di antaranya tidak tercantum foto pemilik ijazah sebagaimana lazimnya ijazah pendidikan dasar. Selain itu, dokumen legalisir yang dilampirkan hanya menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), tanpa penegasan bahwa dokumen tersebut merupakan ijazah asli.

Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah calon kepala desa lain yang ikut dalam proses pencalonan saat itu, panitia mewajibkan setiap bakal calon untuk menunjukkan ijazah asli pada saat penyerahan berkas administrasi. Namun demikian, terdapat dugaan bahwa ijazah asli milik kepala desa terpilih tidak pernah diperlihatkan secara langsung dalam proses tersebut.

Temuan lain juga muncul dari hasil perbandingan visual dokumen. Tim investigasi menilai bahwa karakter tulisan pada ijazah SD yang bersangkutan tampak berbeda jika dibandingkan dengan ijazah milik alumni satu angkatan sebagai pembanding. Untuk memperkuat data, tim telah mendatangi mantan kepala sekolah yang menjabat pada periode tersebut guna meminta penjelasan terkait mekanisme penulisan dan penerbitan ijazah di sekolah tersebut.

Selain itu, dalam penelusuran buku induk (stanbuk) sekolah, ditemukan bahwa nama kepala desa yang bersangkutan terkesan mengalami penambahan beberapa huruf, sehingga menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait keabsahan pencatatan data akademik pada saat itu.

Seluruh temuan ini masih bersifat data awal investigasi dan akan dijadikan bahan klarifikasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk panitia pemilihan kepala desa, instansi pendidikan, serta otoritas pemerintahan yang berwenang.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, bukan untuk menghakimi. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebut atau berkepentingan dalam persoalan ini.

Investigasi akan terus berlanjut hingga diperoleh kejelasan dan kepastian hukum, demi menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sampai diterbitkan berita ini, pihak media telah mencoba mengkonfirmasi kepala desa tersebut namun belum ada jawaban dari yang bersangkutan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.