
Pontianak, 12 Agustus 2025 – Perwakilan masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Ketapang – Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya, dan Desa Teluk Bayur – bersama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat melakukan audiensi dengan Wakapolda Kalbar untuk membahas konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K.,M.Si , sebagai tindak lanjut dari laporan resmi DPD ARUN Kalbar bersama warga, yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, DR. Bob Hasan, SH., MH., yang merupakan Ketua Badan Legislasi DPR RI. Beberapa pekan sebelumnya, Bob Hasan telah melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Kalbar untuk menyoroti persoalan ini.
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda Kalbar memerintahkan Dirkrimum Polda Kalbar untuk segera menerima dan memproses koordinasi serta permohonan penanganan kasus konflik agraria di tiga desa tersebut. Tim penasihat hukum masyarakat dari DPP ARUN, Yudi Rijali Muslim, SH.,MH. dan Saaqib Faiz, SH., bersama Ketua DPD ARUN Kalbar, kemudian diarahkan ke ruang Dirkrimum Polda Kalbar untuk menyerahkan dokumen laporan, permohonan perlindungan hukum, serta bukti-bukti dugaan tindak pidana perampasan lahan.
Dirkrimum Polda Kalbar menanyakan apakah sebelumnya warga telah melaporkan kasus ini. Ketua DPD ARUN Kalbar dan Yudi Rijali menegaskan bahwa laporan telah berulang kali disampaikan ke Polres, Polsek, DPRD Ketapang, dan sejumlah instansi terkait, namun selalu berhenti pada pembahasan tanpa tindak lanjut. “Sudah 20 hingga 30 tahun lahan masyarakat dikuasai perusahaan tanpa ganti rugi lahan dan tanpa ganti rugi tanam tumbuh,” tegas Yudi Rijali, yang juga menjabat Kepala Biro Hukum dan HAM DPP ARUN.
Ketua DPD ARUN Kalbar juga mengungkapkan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan, antara lain: tidak memiliki izin IUP, penanaman di luar HGU inti, terbitnya HGU sebelum pembayaran ganti rugi tanam tumbuh (GRTT), hingga ribuan hektare lahan tanpa GRTT sama sekali. Disebutkan pula adanya dugaan rekayasa kebun plasma oleh perusahaan PMDN seperti PT. Prakarsa Tani Sejati, PT. Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT. Sandika Nata Palma (SNP) yang merupakan anak perusahaan Minamas Group. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai menghindari kewajiban menyediakan 20% plasma bagi masyarakat, memilih membuka kebun baru tanpa izin, dan mengelola plasma sepenuhnya tanpa melibatkan petani pemilik lahan.
“Kami mengingatkan agar penanganan konflik agraria berlandaskan pada ketentuan undang-undang, bukan semata pada narasi pihak perusahaan yang bisa saja menyesatkan,” tegas Ketua DPD ARUN Kalbar.
Sementara itu, Saaqib Faiz,SH yang juga Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Bob Hasan, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari persiapan untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI yang akan digelar dalam waktu dekat.
Seluruh dokumen investigasi, laporan resmi, dan bukti-bukti dugaan pelanggaran diserahkan secara resmi kepada Dirkrimum Polda Kalbar sebagai dasar penanganan hukum lebih lanjut.
Narasumber : Binsar Tua Ritonga


