Junai Harapkan RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan, Soroti Konflik Masyarakat Adat dengan Perusahaan

oleh -50 Dilihat
oleh

MBN//Pontianak//Kalbar– Junai, warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, turut hadir dalam kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Gubernur Kalimantan Barat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Dalam kesempatan tersebut, Junai menyampaikan harapan besar agar pemerintah pusat dan daerah lebih memperhatikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, khususnya konflik yang masih terjadi antara masyarakat dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

Menurut Junai, keberadaan perusahaan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, serta menghadirkan suasana yang aman dan kondusif. Namun, kenyataannya masih terdapat perusahaan yang justru berkonflik dengan masyarakat adat.

“Untuk apa adanya perusahaan jika perusahaan selalu berkonflik dengan masyarakat adat setempat. Seharusnya dengan adanya perusahaan, masyarakat menjadi hidup tenang, aman, nyaman, dan sejahtera,” ujar Junai.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini konflik antara masyarakat Desa Teluk Bayur dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) masih terus bergulir dan belum memperoleh penyelesaian yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. PT Prakarsa Tani Sejati diketahui merupakan perusahaan perkebunan yang pemegang saham terbesarnya adalah PT Bumi Boga Jaya.

Menurut Junai, penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut tidak hanya berdampak pada hubungan masyarakat dengan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial di tingkat desa apabila tidak ditangani secara adil dan bijaksana.

Selain persoalan konflik lahan, Junai juga menyoroti peristiwa jebolnya kolam limbah perusahaan yang beberapa waktu lalu diduga menyebabkan limbah mengalir ke sungai. Peristiwa tersebut, menurutnya, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya alam di sekitar wilayah mereka.

“Masyarakat tentu berharap ada penegakan hukum yang jelas terhadap setiap dugaan pencemaran lingkungan. Jika limbah perusahaan sawit tumpah ke sungai dan berdampak kepada masyarakat maupun lingkungan, maka masyarakat ingin mengetahui bagaimana proses penegakan hukumnya dan apa bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan,” katanya.

Junai menilai bahwa kepastian hukum merupakan hal yang sangat penting agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai persoalan lingkungan maupun konflik agraria.

Pada kesempatan yang sama, Junai menyampaikan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, kehadiran undang-undang tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia karena dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, wilayah adat, serta kearifan lokal yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.

“Kami berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan pada tahun 2026. Masyarakat adat sudah terlalu lama menunggu hadirnya payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka. Semoga aspirasi masyarakat adat yang disampaikan dalam kunjungan Baleg DPR RI ini dapat menjadi perhatian dan diwujudkan melalui pengesahan undang-undang tersebut,” tutup Junai.

Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Kalimantan Barat diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para pembentuk undang-undang, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan, pengakuan, dan keadilan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.