
Namun demikian, sejumlah anggota masih mempertanyakan apakah tata cara pemilihan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada peraturan perkoperasian yang mengatur mekanisme pemilihan dan pengesahan kepengurusan koperasi.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa setelah terpilih pada tahun 2023, kepengurusan dan pengawas yang baru belum segera melakukan pengurusan perubahan akta kepengurusan melalui notaris. Meski demikian, terdapat dugaan bahwa selama periode tersebut pengurus telah menjalankan berbagai aktivitas kepengurusan, termasuk menerbitkan surat-surat yang mengatasnamakan koperasi.
Tim media juga menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Akta Perubahan Kepengurusan baru diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2025 melalui notaris Riya yang berkedudukan di Kabupaten Ketapang. Temuan ini menimbulkan pertanyaan dari sebagian anggota terkait dasar legalitas kepengurusan yang dijalankan sejak hasil pemilihan tahun 2023 hingga diterbitkannya akta perubahan tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara dan penelusuran terhadap beberapa pihak terkait, diperoleh keterangan bahwa legalitas kepengurusan koperasi pada prinsipnya perlu didukung oleh dokumen yang menjadi dasar pengesahan atau pengakuan kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan tanpa didukung dokumen legalitas yang memadai berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan tindakan administratif yang dilakukan selama periode tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ketapang, Bapak Absalon, saat dimintai keterangan mengenai legalitas akta notaris koperasi menjelaskan bahwa kepengurusan yang menjalankan tugas tanpa adanya Surat Keputusan (SK) maupun Akta Notaris sebagai dasar legalitas dapat dipersoalkan keabsahannya. Namun, dalam praktik perkoperasian yang berasaskan kekeluargaan, kondisi tersebut dapat saja diterima sepanjang mendapat persetujuan seluruh anggota koperasi.
Sebaliknya, apabila terdapat anggota yang menolak atau mempersoalkan keberadaan pengurus yang belum memiliki dasar legalitas yang memadai, maka keabsahan kepengurusan tersebut dapat menjadi objek sengketa dan memerlukan penilaian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada saudara Apeng selaku Ketua Pengurus Koperasi MUTS. Upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang dan memberikan hak jawab kepada pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik. Tim
