
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat, anggota DPR RI, perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat, masyarakat adat dari berbagai daerah di Kalimantan Barat, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Dalam kesempatan tersebut, Yakarias Irawan menyampaikan pentingnya kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai instrumen hukum yang mampu memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat beserta wilayah hidupnya.
Menurutnya, masyarakat adat telah hidup dan mengelola wilayahnya secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat adat yang menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik agraria, tumpang tindih perizinan, kriminalisasi, hingga belum adanya pengakuan hukum yang memadai atas wilayah adat mereka.
“Walaupun Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perlindungan dan pengakuan masyarakat adat secara komprehensif,” ujar Yakarias.

Dalam paparannya, Yakarias juga menjelaskan beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam RUU tersebut, antara lain pengakuan masyarakat adat, pengakuan wilayah adat, perlindungan hak atas tanah dan sumber daya alam, pengakuan kelembagaan adat, mekanisme penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah dan mediasi, serta pemberdayaan masyarakat adat melalui pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi yang tetap menghormati nilai-nilai budaya setempat.
Menurutnya, apabila RUU Masyarakat Adat disahkan, maka akan memberikan banyak manfaat, di antaranya kepastian hukum terhadap wilayah adat, pengurangan konflik agraria antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah, pencegahan kriminalisasi masyarakat adat, serta menjadikan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek pembangunan.
Secara khusus, Yakarias menilai keberadaan RUU tersebut sangat relevan bagi Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Ketapang, yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan konflik lahan antara masyarakat dengan sektor perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan.
“Dengan adanya Undang-Undang Masyarakat Adat, diharapkan wilayah adat memperoleh pengakuan hukum yang jelas, konflik lahan dapat diselesaikan secara adil, hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam terlindungi, serta pembangunan dapat berjalan dengan tetap menghormati hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Selain menyampaikan substansi RUU Masyarakat Adat, Yakarias juga memaparkan sejumlah kasus yang saat ini sedang didampinginya di Kabupaten Ketapang. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa masyarakat yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat maupun Polres Ketapang yang menurutnya diduga memiliki indikasi kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perkara yang dialami Budianto Zakaria, warga SP 5 Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang. Menurut Yakarias, Budianto memiliki lahan yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan telah memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) pada tingkat kasasi yang memenangkan pihaknya.
Namun demikian, kata Yakarias, hingga saat ini masih terdapat gugatan yang diajukan oleh pihak perusahaan ARRTU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak terhadap sertifikat hak milik tersebut.
“Padahal berdasarkan informasi yang kami peroleh, lahan yang diklaim tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian serius negara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-haknya,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Yakarias berharap Badan Legislasi DPR RI dapat mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat adat yang selama ini berkontribusi menjaga tanah, hutan, budaya, dan lingkungan hidup Indonesia.
“Kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan agraria, mengurangi konflik lahan, dan memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat,” pungkasnya. Tim




