PERUSAHAAN PERKEBUNAN HARUS PATUH HUKUM, SANKSI DENDA JIKA TAK LAKSANAKAN KEWAJIBAN

oleh -651 Dilihat
oleh

 

Oleh: Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE., CPLA
(Dosen Politeknik Negeri Ketapang, Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalbar, Dewan Pakar Serikat Tani Nelayan (STN) Ketapang, Kepala Divisi Pendidikan dan SDM DPD Persatuan Orang Melayu (POM) Ketapang, Paralegal Rumah Hukum Indonesia)

Ketentuan hukum di Indonesia telah dengan tegas mengatur bagaimana seharusnya sebuah perusahaan perkebunan berinvestasi dan menjalankan usahanya. Sayangnya, di banyak wilayah, termasuk di Kabupaten Ketapang, kita masih menjumpai praktik-praktik yang tidak sesuai aturan, bahkan terkesan menabrak hukum. Salah satu contoh nyata adalah perusahaan perkebunan sawit yang langsung melakukan penanaman sebelum mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Padahal, kewajiban perusahaan sudah sangat jelas termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (1) sampai (4). Di sana disebutkan bahwa perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat. Kewajiban ini dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, pada Pasal 12 ayat (2).

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan tidak hanya bisa dikenai teguran, namun juga sanksi administratif. Terdapat tiga jenis sanksi administratif yang diatur secara eksplisit, yaitu:

1. Denda

2. Pembekuan Sementara

3. Pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Denda Bukan Sekadar Ancaman, Tapi merupakan Kewajiban Hukum yang harus dilaksanakan.

Banyak yang belum tahu bahwa sanksi denda bagi perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajibannya dihitung berdasarkan rumus yang diatur dalam PP No. 26 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26, yaitu:

Denda = Luas Lahan (LA) × Biaya Pembangunan Kebun per Hektar (BPK)

Denda ini bukan bersifat opsional. Ia merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah, seperti diatur pada Pasal 26 ayat (5). Maka, jika perusahaan tidak membayarnya, itu berarti merugikan negara secara langsung.

Sebagai anak bangsa, seharusnya setiap pelaku usaha menempatkan kepatuhan pada hukum sebagai bentuk cinta tanah air. Menjalankan kewajiban membangun kebun rakyat bukanlah beban, tapi amanah yang jika dijalankan dengan baik, akan melahirkan harmoni antara perusahaan, masyarakat, dan negara.

Tahapan yang Harus Dijalankan Perusahaan

Sebelum mulai menanam, perusahaan seharusnya menjalankan serangkaian proses sesuai dengan regulasi. Setelah HGU terbit, dalam waktu 3 tahun perusahaan wajib melaksanakan dua tahap penting:

1. Tahap Persiapan: Sosialisasi kepada masyarakat, Identifikasi Calon Lahan (CL) dan Calon Petani (CP), Pembentukan kelembagaan pekebun, Pemenuhan syarat administrasi dan Penetapan CPCL (Calon Petani Calon Lahan)

2. Tahap Pelaksanaan: Pembangunan fisik kebun masyarakat, Penilaian fisik kebun dan Penyerahan kebun kepada masyarakat

Kegagalan melaksanakan tahapan tersebut tidak hanya akan menciptakan konflik sosial, tetapi juga menunjukkan ketidaktaatan terhadap hukum yang berlaku.

Sudah saatnya pemerintah daerah, dinas teknis, dan aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang abai terhadap regulasi. Negara tidak boleh kalah oleh investor yang tidak bertanggung jawab. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah PNBP masuk ke kas negara, dan setiap hektar kebun masyarakat dibangun sebagaimana amanat undang-undang.

Jika kita semua patuh pada hukum, maka pembangunan perkebunan tidak akan menjadi sumber konflik, melainkan sumber kesejahteraan. Mari wujudkan keadilan agraria yang berkeadaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.