EKSEPSI TERDAKWA: PERKARA SOOD–DIDI DINILAI CACAT FORMIL, KONFLIK AGRARIA JADI POKOK MASALAH

oleh -252 Dilihat
oleh

Ketapang, Kalbar – Persidangan perkara pada tanggal 13 April 2026 dugaan pencurian buah kelapa sawit dengan terdakwa Muhammad Sood dan Didi Anto di Pengadilan Negeri Ketapang memasuki babak penting. Tim kuasa hukum terdakwa secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilai cacat secara hukum.

Dalam dokumen eksepsi tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat kedua terdakwa bukanlah murni tindak pidana pencurian, melainkan bagian dari konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tidak Cermat

Kuasa hukum menyebut bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dakwaan dianggap kabur (obscuur libel), karena tidak menjelaskan secara jelas objek perkara yang disengketakan.

“Objek yang dipersoalkan masih berada dalam sengketa hak kepemilikan, sehingga tidak tepat jika langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian,” demikian salah satu poin dalam eksepsi tersebut.

Menurut mereka, jaksa terlalu dini menyimpulkan bahwa buah sawit yang dipanen merupakan milik perusahaan, tanpa mempertimbangkan fakta bahwa lahan tersebut masih disengketakan oleh masyarakat.

Konflik Agraria Puluhan Tahun Diabaikan

Dalam eksepsi juga diungkap bahwa konflik lahan antara masyarakat Desa Teluk Bayur dan perusahaan telah berlangsung lebih dari dua dekade. Masyarakat bahkan disebut terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut melalui berbagai jalur.

Namun, fakta konflik agraria ini dinilai tidak menjadi pertimbangan serius dalam proses penegakan hukum.

“Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi menyangkut akar persoalan agraria yang belum terselesaikan,” tegas kuasa hukum.

Proses Hukum Dinilai Langgar Prosedur

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan, di antaranya:

  • Penunjukan kuasa hukum tanpa persetujuan terdakwa
  • Ketidakjelasan legalitas pelapor
  • Tidak adanya transparansi dalam penilaian barang bukti (TBS sawit)
  • Dugaan tidak terpenuhinya unsur niat jahat (mens rea)

Selain itu, tindakan terhadap terdakwa Didi Anto dinilai tidak tepat karena yang bersangkutan hanya membantu mengangkut hasil panen tanpa mengetahui adanya persoalan hukum.

Minta Dakwaan Dibatalkan

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk:

  1. Menerima eksepsi seluruhnya
  2. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima
  3. Menyatakan proses hukum cacat formil
  4. Menegaskan bahwa perkara ini merupakan sengketa agraria, bukan pidana
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara

Kuasa hukum juga meminta agar dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan status hukum lahan yang disengketakan.

Sorotan terhadap Keadilan

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan lemahnya penanganan konflik agraria di daerah. Penanganan yang cenderung menggunakan pendekatan pidana tanpa menyelesaikan akar masalah dikhawatirkan justru memperburuk situasi.

“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, bukan sekadar prosedural,” tutup kuasa hukum dalam eksepsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.