DPC ARUN Ketapang Investigasi Sengketa Lahan Warga di Desa Suka Karya

oleh -156 Dilihat
oleh

MBN // Ketapang // Kalbar  – Pada Sabtu, 9 Mei 2026, tim kuasa hukum bersama pengurus DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Ketapang melakukan kunjungan dan investigasi ke Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan lahan yang dialami oleh warga bernama Hairudin.

Berdasarkan hasil investigasi tim DPC ARUN Ketapang, persoalan lahan tersebut bermula dari adanya penanaman pohon sawit oleh seseorang berinisial AR di atas lahan milik Hairudin dan keluarganya. Penanaman sawit tersebut diketahui telah berlangsung sebelum Hairudin bersama adiknya menghibahkan sebagian tanah mereka berukuran 30 x 30 meter kepada MABM Marau.

Saat proses penyerahan hibah berlangsung, Hairudin dan adiknya meminta bantuan kepada pengurus MABM Marau untuk membantu menyelesaikan persoalan lahan yang mereka hadapi. Menurut keterangan Hairudin dan keluarganya, Ketua MABM Marau, bapak Iloy, telah berupaya melakukan mediasi antara pihak Hairudin dan AR.

Dalam mediasi tersebut, AR disebut telah menyampaikan secara lisan bahwa dirinya bersedia mengembalikan lahan yang telah ditanami sawit tersebut kepada Hairudin dan keluarganya. Namun pernyataan itu tidak pernah dibuat secara tertulis. Hingga saat ini, menurut keterangan pihak keluarga, AR masih melakukan panen sawit di atas lahan milik Hairudin dan adiknya yang memiliki ukuran sekitar 30 x 250 meter.

Atas persoalan tersebut, Hairudin dan keluarganya telah memberikan kuasa kepada Arief Kurniawan Nur Wahyu, SH selaku advokat sekaligus pengurus DPC ARUN Ketapang untuk membantu menyelesaikan sengketa tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum. DPC ARUN Ketapang juga menghimbau kepada pihak AR agar dapat mengakui dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan itikad baik demi menghindari kerugian yang lebih besar bagi pihak keluarga Hairudin.

“Jika semua pihak bersedia menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan terbuka, maka penyelesaian damai tentu dapat diwujudkan tanpa merugikan siapa pun,” ujar pihak DPC ARUN Ketapang.

La Ode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.