
Sebelumnya Pemerintah Desa dan Kecamatan beserta para tokoh masyarakat telah berkumpul di Rumah Adat MABM Kec. Marau untuk bersama-sama melaksanakan ritual adat Melayu dalam proses penggusuran lahan disekitaran Rumah Adat, namun setelah menunggu beberapa jam susuai dengan janji PT. THB alat berat yang dijanjikan tidak kunjung datang dan malah masih menunggu persetujuan dari atasan perusahaan.
”Atas kejadian ini saya merasa malu terhadap masyarakat Desa Sukakarya, karena sebelumnya Kepala Desa, Ketua MABM dan Ketua POM telah melakukan koordinasi ke beberapa pihak untuk segera menyelesaikan konflik sengketa lahan yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun pada kenyataannya PT. THB yang sudah berjanji hari ini untuk menurunkan alat berat demi meringankan kegiatan pembersihan lahan tidak kunjung datang dan kami sebagai tokoh masyarakat merasa malu dan merasa kecewa atas kejadian ini”. Terang Sukwanto Tumenggung Adat Melayu Kec. Marau.
Ketua POM Heri Gunawan juga menyesalkan tindakan PT. THB yang cenderung mempersulit kepentingan Adat Budaya Melayu di Kecamatan Marau khususnyan kepentingan Rumah adat MABM.
”Betul PT. THB telah membohongi kami sebagai tokoh dan masyarakat Kec. Marau dalam pengelolaan kepentingan Adat Budaya khususnya Rumah Adat MABM Kec. Marau. Inikan Demi kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi dan sudah mendapat Pantauan khusus dari Bupati Ketapang Alexander Wilyo demi mendukung kemajuan Adat Budaya Melayu di Kec. Marau. Tetapi pada kenyataannya PT. THB tidak mengindahkan itu semua dan kami merasa sangat kecewa dan malu terhadap masyarakat”.
Saat dikonfirmasi kepada pemerintah setempat khususnya Desa Sukakarya Harsoyo juga menyayangkan ketidak jelasan PT. THB yang dirasa mempersulit dan membohongi kepentingan masyarakat.
”Kami pemerintah Desa sudah bersurat sejak tanggal 28 juli 2026 untuk memohon bantuan alat berat demi melaksanakan pembersihan lahan di sekitar Rumah Adat MABM. Setelah disetujui maka disepakati hari ini tanggal 10 Juli 2026 untuk dilaksanakan pembersihan lahan menggunakan alat berat terutama menumbangkan pohon-pohon tinggi yang tumbuh liar oleh PT. THB. Tetapi pada kenyataannya setelah pemerintah Desa dan Kecamatan sudah berkumpul dan menunggu di Rumah Adat tersebut untuk melakukan Ritual Adat Tepung Tawar, alat berat yang dijanjikan oleh PT. THB tak kunjung datang dengan alasan yang berbelit-belit sampai akhirnya kegiatan batal dilaksanakan”.
Hal ini sangat disayangkan oleh berbagai pihak, karena janji PT. THB dianggap telah membohongi berbagai pihak khususnya masyarakat adat Melayu di Kec. Marau Desa Sukakarya yang sudah menaruh harapan besar terhadap ikon Indentitas Adat Budaya Melayu khususnya Rumah Adat MABM.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari Bupati Ketapang Alexander Wilyo terhadap PT. THB yang telah mempersulit dan membohongi masyarakat adat Melayu di Kec. Marau sehingga batalnya Ritual Adat Tepung Tawar sebelum melakukan penggusuran atau pembersihan lahan Sekitaran Rumah Adat Melayu MABM Marau.
Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana keseriusan PT. THB dalam mendukung kepentingan sosial dan budaya masyarakat di wilayah operasionalnya. Atas kejadian tersebut, masyarakat adat Melayu Kecamatan Marau berharap Bupati Ketapang Alexander Wilyo dapat memberikan perhatian dan mengambil langkah tegas terhadap kejadian ini.
Masyarakat menilai Rumah Adat MABM bukan milik pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan merupakan bagian dari identitas dan kebudayaan masyarakat Melayu di Kecamatan Marau. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi komunikasi antara masyarakat adat, Pemerintah Desa dan PT. THB agar persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian.
Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan komitmen justru berubah menjadi kekecewaan masyarakat karena janji yang tidak terlaksana. TIM
Sumber : Para Tokoh Adat, Masyarakat Desa Sukakarya dan Kepala Desa Sukakarya
PT. THB dapat untuk memberikan Hak Jawab, tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan ini yang wajib dilayani oleh pers sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

