Diduga Semena-mena Terhadap Masyarakat, SPX Marau Kerap Me-Retur Barang Pelanggan Tanpa Pemberitahuan

oleh -147 Dilihat
oleh

MBN // Kalbar // Ketapang – Minggu (21/6), sejumlah warga Kecamatan Marau mendatangi kantor layanan pengiriman SPX Marau. Kedatangan mereka dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait barang kiriman yang dikembalikan (retur) ke alamat asal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik barang.

‎Keluhan tersebut datang dari berbagai desa di Kecamatan Marau dan menjadi persoalan yang banyak diperbincangkan masyarakat. Salah seorang ibu rumah tangga yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Nonisa mengaku telah menunggu barang kirimannya selama 18 hari. Namun, saat hendak mengambil barang setelah menerima pemberitahuan, ia mendapati barang tersebut telah dikembalikan kepada pengirim.

‎”Barang yang saya tunggu sudah diretur ke alamat asal. Padahal pemberitahuan dari kurir baru saya terima kurang dari 12 jam sebelumnya,” ungkapnya.

‎Masyarakat juga menyoroti sistem pelayanan SPX Marau yang mengharuskan pelanggan mengambil sendiri barang di kantor layanan, tanpa adanya pengantaran langsung oleh kurir ke alamat penerima. Kondisi ini dinilai menyulitkan warga yang tinggal jauh dari pusat Kecamatan Marau. Warga dari Desa Karya Baru yang enggan disebutkan namanya mengaku harus menempuh perjalanan belasan kilometer melalui jalan perkebunan dan hutan untuk menuju kantor SPX Marau.

‎”Jarak yang kami tempuh tidak dekat. Kondisi jalan pun sangat sulit dilalui, terutama saat hujan. Namun, ketika sampai di kantor SPX Marau, kami justru mendapat informasi bahwa barang sudah diretur tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Padahal, terkadang barang yang kami pesan berupa obat-obatan untuk orang tua yang sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Menurut warga, kondisi tersebut telah berulang kali terjadi dan menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang sangat bergantung pada layanan pengiriman barang. Saat dikonfirmasi, pihak SPX Marau yang diwakili oleh Michael Damar menjelaskan bahwa pengembalian barang dilakukan berdasarkan kebijakan perusahaan dan instruksi dari pihak terkait.

‎”Kalau terkait barang ibu itu, retur dilakukan berdasarkan perintah atasan dan kebijakan dari Shopee karena batas waktu pengambilan hanya satu hari. Kami juga mendapat teguran dari atasan karena dianggap lambat,” jelas Michael Damar.

‎Namun demikian, pihak SPX Marau belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan tidak dilakukannya pengantaran barang ke alamat penerima, sehingga pelanggan harus mengambil sendiri barang mereka di kantor layanan.
‎Masyarakat berharap pihak SPX dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, terutama dalam hal pemberitahuan kepada pelanggan sebelum dilakukan pengembalian barang ke alamat pengirim.

‎Apabila benar barang dikembalikan ke pengirim tanpa pemberitahuan yang memadai atau tanpa memberikan kesempatan yang wajar kepada penerima untuk mengambil barang, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan:

‎- Pasal 28 dan Pasal 31 UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.
‎- Pasal 4 dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. LD

(Pihak SPX memiliki hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait sistem pelayanan jasa pengiriman di Kecamatan Marau).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.