APH diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Hibah 17.2 Miliar di Distan Kapuas. Kalimantan Tengah

oleh -180 Dilihat
oleh

Kuala Kapuas,-Pemerintah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah ( Kal-Teng) melalui Dinas Pertanian telah merealisasikan anggaran bantuan dana hibah untuk beberapa kelompok tani se kabupaten Kapuas pada tahun 2024.

Pantauan media ini serta data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, terdapat 2 (dua) poin dugaan penyimpangan terhadap realisasi dana hibah di Pemerintah Kabupaten Kapuas. Dugaan penyimpangan ini terkait dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Adapun beberapa poin dugaan Penyimpangan atas realisasi dana hibah tersebut antara lain :

1. Terdapat 52 Penerima Hibah Senilai Rp7.247.890.000,00 yang tidak ada kejelasan nama dan alamat penerima hibah atau tanpa didukung proposal permohonan hibah dari penerima.

Dengan demikian diduga penyaluran bantuan hibah tersebut tidak tepat sasaran atau bahkan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi bantuan tersebut fiktif.

Dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, terdapat 550 calon penerima hibah yang telah ditetapkan dalam APBD Murni Tahun 2024.

Namun, dari jumlah tersebut, terdapat 52 penerima hibah senilai Rp7.247.890.000,00 yang tidak ada kejelasan nama dan alamat penerima hibah atau tanpa didukung proposal permohonan hibah dari penerima.

Hal ini menimbulkan kontroversi tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah.

2.Terdapat penerima hibah yang ditetapkan hanya dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian tanpa ada Sutat Keputusan Bupati.

Informasi selanjutnya diketahui bahwa terdapat 97 penerima hibah senilai Rp10.037.400.000,00 yang ditetapkan melalui tiga Keputusan Kepala Dinas Pertanian. Penetapan penerima hibah hanya dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian tanpa melalui proses yang transparan dan akuntabel dapat menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah.

Dugaan penyimpangan ini terindikasi melanggar Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menyikapi permasalahan tersebut media ini mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas pertanian Kabupaten Kapuas tanggal 23 Januari 2026.

Namun hingga saat ini, rabu 28 Januari 2026 Dinas Pertanian belum bisa memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Saat dihubungi melalui handphone pribadi nya Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas dijabat oleh Edi, SP., M.I.Kom mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari Masalah tersebut.

” Masih dipelajari pak ” ujar nya.

Sementara itu,Ketua Umum Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo
( Sumbo) Saat dimintai komentarnya mengatakan adanya indikasi dugaan penyimpangan dana hibah di Kabupaten Kapuas tersebut akan menambah deretan penyalahgunaan dana hibah di Kalimantan tengah.

” Kami sangat menyesalkan adanya dugaan penyimpangan dana hibah ini seharusnya tidak sampai terjadi, pengawasan dan kontrol dari Dinas terkait setelah penyaluran hibah lebih maksimal, lemahnya kontrol dan pengawasan ini lah sumer awal nya ” ucapnya.

Emon, sapaan akrabnya menambahkan bahwa jika dilihat dari sudut besaran anggaran yang di salurkan tidak menutup kemungkinan ada celah kolusi dan Neputisme, dimana adanya dugaan kepentingan pihak – pihak tertentu.

” Tidak menutup kemungkinan dalam hal ini ada kepentingan pribadi dan kelompok dari pihak-pihak tertentu” lanjut nya.

Bungkam nya Dinas Pertanian terhadap Masalah dana hibah ini diharapkan Aparat penegak hukum ( APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah diharapkan bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.

Dugaan penyimpangan dana hibah di Pemerintah Kabupaten Kapuas ini merupakan kasus yang serius dan perlu diusut tuntas. Pihak yang berwenang harus melakukan investigasi yang lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Selain itu, perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah di Pemerintah Kabupaten Kapuas.

(Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.