Pria Lansia di Marau Diciduk Polisi, Puluhan Paket Sabu Disita
Ketapang, Kalbar– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Marau, Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (67) diamankan dari kediamannya di Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, setelah diduga kuat menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam (04/02/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tertutup.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 30 plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat total 6,19 gram brutto, beserta sejumlah alat pendukung lainnya,” ujar IPDA Septo saat dikonfirmasi, Senin (09/02/2026).
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rusli


