Pria Lansia di Marau Diciduk Polisi, Puluhan Paket Sabu Disita

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam (04/02/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tertutup.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 30 plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat total 6,19 gram brutto, beserta sejumlah alat pendukung lainnya,” ujar IPDA Septo saat dikonfirmasi, Senin (09/02/2026).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rusli
