Warga Pelanjau Jaya dan Suka Karya Tegaskan Tuntutan : Kembalikan Tanah Ulayat yang Dikuasai Perusahaan

oleh -324 Dilihat
oleh

Ketapang, 26 September 2025 – Masyarakat Desa Pelanjau Jaya dan Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, kembali menyuarakan tuntutan mereka atas konflik agraria yang sudah berlangsung selama 28 tahun. Konflik tersebut melibatkan Minamas Group melalui anak perusahaannya, PT Budidaya Agro Lestari (BAL) dan PT Sandika Nata Palma (SNP), yang sejak 1997 dituding menguasai tanah ulayat tanpa ganti rugi yang layak.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan bersama, warga menegaskan bahwa sejak puluhan tahun lalu perusahaan telah mengeksploitasi tanah masyarakat tanpa ganti rugi, baik atas lahan maupun tanam tumbuh, baik yang berada di dalam maupun di luar HGU.

Lahan yang Diklaim

Desa Pelanjau Jaya: Lahan di luar HGU seluas 2.117,97 hektar yang masuk dalam klaim Beturus Estate, Pelanjau Estate, dan Binjai Estate.

Desa Suka Karya: Lahan ulayat seluas 1.458,09 hektar ditambah sekitar 4.000 hektar di dalam HGU yang berada di Lembiru Estate, tidak pernah dibebaskan dan tidak diganti rugi, termasuk hak masyarakat di Dusun Batu Manang dan Dusun Awatan.

Selain itu, warga juga menuding adanya manipulasi program plasma. Hingga kini, koperasi yang dijanjikan masih dikelola penuh oleh manajemen Minamas Group tanpa memberikan keuntungan yang jelas bagi masyarakat.

Selama pendudukan lahan 14 hari, perusahaan tetap memanen buah sawit dengan pengawalan oknum TNI BKO. Ini jelas intimidasi terhadap masyarakat,” ungkap salah satu tokoh warga.

Tuntutan Masyarakat

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Desa Pelanjau Jaya dan Desa Suka Karya menegaskan lima poin utama:

1. Mengembalikan lahan ulayat Desa Pelanjau Jaya seluas 2.117,97 hektar.

2. Mengakui dan mengembalikan hak Desa Suka Karya atas lahan ulayat baik di luar maupun di dalam HGU seluas total 5.458 hektar.

3. Menghentikan seluruh aktivitas perusahaan, termasuk pemanenan dan perawatan, di atas objek perkara.

4. Memberikan ganti rugi atas seluruh aktivitas ilegal sejak 1997 hingga 2025, termasuk kerugian tanam tumbuh dan hasil panen.

5. Menjawab ultimatum 3 x 24 jam: jika PT BAL dan PT SNP tidak memberikan jawaban resmi, masyarakat akan mengambil tindakan dengan menurunkan buah sawit dari lokasi perkara untuk diserakkan di jalan raya.

Komitmen Perjuangan

Masyarakat menegaskan bahwa pendudukan lahan dan aksi perlawanan akan terus dilakukan sampai seluruh tuntutan dipenuhi.

Perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hak ulayat yang diwariskan leluhur kami. Kami akan bertahan sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” demikian pernyataan sikap warga Desa Pelanjau Jaya dan Desa Suka Karya.

La Ode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.