Ketapang, Pelanjau Jaya, 13 September 2025 — Pendudukan lahan yang dilakukan masyarakat Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, memasuki hari kedua. Sebanyak 187 Kepala Keluarga masih bertahan di lokasi, meski diwarnai tindakan arogansi perusahaan yang menutup akses jalan menuju kebun.
Sejak 12 September 2025, perusahaan melakukan penutupan jalan di kawasan Beturus Estate dengan menggunakan dua bak pengangkut buah yang sengaja diparkir menutup bahu jalan. Aksi tersebut dibuka paksa oleh warga karena dianggap menghalangi akses menuju lahan yang mereka klaim tidak memiliki izin IUP/HGU.
Pada pagi hari, 13 September 2025 pukul 09.00 WIB, masyarakat kembali melakukan patroli dan kontrol wilayah. Ditemukan fakta bahwa pihak manajemen perusahaan menambah penutupan akses di tiga lokasi sekaligus: Beturus Estate, Pelanjau Estate, dan Binjai Jaya Estate.
Menurut catatan ARUN Kalbar, lahan yang menjadi sengketa di tiga lokasi tersebut adalah:
- Binjai Jaya Estate: 467,09 Ha (terdapat permukiman warga).
- Pelanjau Estate: 894,4 Ha.
- Beturus Estate: 991,58 Ha, termasuk 62,2 Ha lahan perkebunan terlantar tanpa izin IUP/HGU.
“DPD ARUN Kalbar menegaskan bahwa di tiga lokasi tersebut jelas status quo. Sebelum kegiatan pendudukan lahan dilakukan, ARUN telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak POLDA dan POLRES Ketapang. Pendudukan lahan ini adalah bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas tanah yang belum pernah diselesaikan, baik terkait pembebasan maupun ganti rugi tanam tumbuh,” tegas pernyataan resmi ARUN Kalbar.
ARUN Kalbar juga mengecam keras langkah perusahaan yang menutup akses bahu jalan karena hal itu tidak hanya menghambat pergerakan masyarakat, tetapi juga memutus akses keluar masuk dari pemukiman warga. “Ini adalah bentuk arogansi perusahaan yang tidak dapat ditoleransi. Jalan yang ditutup itu berada di atas lahan milik masyarakat, bukan perusahaan. Mereka tidak pernah menyelesaikan kewajiban atas lahan tersebut,” tambahnya.
DPD ARUN Kalbar menyerukan agar aparat penegak hukum dan instansi pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan praktik sewenang-wenang perusahaan dan menjamin hak masyarakat atas tanah mereka.

