Ketapang, 25 Agustus 2025 – Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, menyatakan siap melakukan pendudukan lahan yang saat ini dikuasai oleh PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS).
Warga menilai perusahaan tersebut telah menguasai lahan masyarakat tanpa adanya ganti rugi maupun musyawarah yang sah. Berdasarkan data sementara, sekitar ±2.355 hektare lahan masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sementara ±1.292 hektare lainnya berada di luar HGU namun tetap digarap oleh PT. PTS.
Langkah pendudukan ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan sudah melalui koordinasi yang matang antara masyarakat dengan DPD Adbokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Barat, yang juga melibatkan pengurus inti, Dewan Pakar, dan Kuasa Hukum DPP ARUN.
Menurut warga, aksi ini merupakan bentuk tuntutan keadilan atas ketidakadilan yang mereka rasakan bertahun-tahun. Keberadaan perusahaan dinilai tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat, melainkan justru menimbulkan persoalan baru terkait hak atas tanah.
Beberapa tokoh masyarakat yang diwawancarai media mengungkapkan bahwa masyarakat sudah cukup bersabar menunggu solusi dari pihak perusahaan maupun pemerintah. Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian yang jelas, sehingga warga merasa pendudukan lahan menjadi pilihan terakhir untuk memperjuangkan hak mereka.
