SIARAN PERS: DPD ARUN Kalbar Gelar Aksi Pendudukan Lahan di 3 Desa Kabupaten Ketapang

oleh -151 Dilihat
oleh

Pontianak, 11 September 2025 – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat menyatakan telah menuntaskan seluruh persiapan aksi pendudukan lahan di tiga desa di Kabupaten Ketapang. Desa yang menjadi lokasi aksi adalah Desa Pelanjau Jaya dan Desa Sukakarya di Kecamatan Marau, serta Desa Teluk Bayur di Kecamatan Sungai Laur.

Aksi pendudukan ini akan dilaksanakan secara damai dan konstitusional. Pemberitahuan resmi telah disampaikan melalui Kuasa Hukum Masyarakat yang berasal dari Biro Hukum dan HAM DPP ARUN ke berbagai pihak, antara lain: Polda Kalbar, Kodam XII/Tanjungpura, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Kepala ATR/BPN Kalbar, serta Disbunak Provinsi Kalbar.

Sementara itu, di tingkat Kabupaten Ketapang, pemberitahuan telah disampaikan oleh DPD dan DPC ARUN kepada: Polres Ketapang, Kodim Ketapang, Bupati Ketapang, ATR/BPN Ketapang, Distanakbun Ketapang, serta kepada aparat kepolisian di tingkat kecamatan yaitu Polsek Marau dan Polsek Sungai Laur.

Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Ritonga, menegaskan bahwa pendudukan lahan merupakan hak masyarakat untuk mempertahankan wilayah di luar HGU yang secara sah tidak termasuk dalam konsesi perusahaan.

Pendudukan lahan adalah langkah politik rakyat. Cara masyarakat menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dilepaskan, sekaligus menolak klaim sepihak perusahaan. Pendudukan ini adalah simbol solidaritas, bukti kesadaran kolektif, serta bentuk nyata perlawanan terhadap praktik perampasan tanah,”tegasnya.

Binsar menambahkan, pendudukan lahan juga menjadi instrumen tekanan politik dan sarana negosiasi. Dengan aksi ini, rakyat menunjukkan secara nyata bahwa mereka masih menguasai dan memperjuangkan tanahnya, bukan hanya melalui dokumen atau pernyataan.
DPD ARUN Kalbar juga mengajak Polri sebagai pelindung rakyat untuk berdiri bersama masyarakat, serta memastikan aksi berjalan aman dan tertib.

Adapun jadwal aksi pendudukan akan dilaksanakan secara bertahap di tiga desa:
• 12 September 2025: Desa pelanjau Jaya
• 14 September 2025: Desa Teluk Bayur
• 16 September 2025: Desa Sukakarya

Melalui aksi ini, DPD ARUN Kalbar menegaskan bahwa rakyat tidak pasrah menghadapi perampasan tanah. Sebaliknya, masyarakat siap melawan secara damai, sah, dan kolektif demi mempertahankan hak atas tanah mereka.

Hormat kami,
Dewan Pimpinan Daerah
Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Barat
Binsar Ritonga
Ketua DPD ARUN Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.