Satreskrim Polres Ketapang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PETI Di Sungai Penjawaan ke Kejaksaan Negeri Ketapang

oleh -27 Dilihat
oleh

 

MBN / KETAPANG, Polda Kalbar – Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Ketapang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, Rabu (3/6/2026) sore. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B/309/VI/RES.5.5/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial B.A., L., dan A.A. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, serta ketentuan mengenai turut serta melakukan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini berawal dari pengungkapan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam kegiatan pertambangan, di antaranya mesin penggerak, mesin kompresor, mesin penyedot, selang, karpet penyaring, pipa paralon, serta wadah yang berisi pasir hasil kegiatan pertambangan.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini menandai telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Ketapang dan selanjutnya perkara akan memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Ketapang akan terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Ketapang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.