
Laporan tersebut telah diterima berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/477/VII/2026/KALBAR/RES KETAPANG, tertanggal 24 Juli 2026.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan bermula pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, saat klien pelapor mendatangi Café NORDU, Kabupaten Ketapang, untuk melakukan mediasi penagihan terhadap debitur, Joko Sumarno alias Jovinco, yang menurut pelapor telah menunggak kewajiban pembayaran angsuran kendaraan selama kurang lebih satu tahun.
Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, klien pelapor hadir dengan membawa surat tugas dan surat perintah yang sah sebagai dasar pelaksanaan tugas dari perusahaan pembiayaan tempatnya bekerja. Saat dokumen tersebut diserahkan untuk dibaca, salah satu pihak yang mendampingi debitur, yakni Jakaria Irawan, mempertanyakan keabsahan surat tersebut dan kemudian melemparkannya, sehingga situasi mediasi menjadi tidak kondusif dan berujung pada keributan.
Pasca-kejadian itu, beredar sejumlah video di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Facebook, yang disertai narasi bahwa klien pelapor telah melakukan pengeroyokan. Menurut kuasa hukum pelapor, narasi tersebut pertama kali disebarluaskan melalui akun media sosial Jovinco_.
Pihak kuasa hukum menilai narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan telah menimbulkan kerugian terhadap nama baik serta profesionalisme klien mereka.
“Sangat kami sesalkan apabila setelah kejadian tersebut beredar narasi di media sosial yang menuduh klien kami melakukan pengeroyokan. Tuduhan tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh klien kami. Apabila seseorang hendak menuduh adanya tindak pidana, maka tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti dalam proses hukum, bukan melalui opini publik,” ujar Nafis Akmal, S.H., Pengacara/Advokat pada Tanjungpura Law Firm.
Atas dasar itu, pelapor yang didampingi kuasa hukum telah menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Polres Ketapang serta menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan dokumen pendukung guna kepentingan proses penyelidikan.
Pihak kuasa hukum juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Arief Kurniawan Nur Wahyu, S.H., Pengacara/Advokat pada Tanjungpura Law Firm, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pribadi dengan Joko Sumarno alias Jovinco sebelum perkara ini ditangani.
“Pada dasarnya saya tidak memiliki hubungan ataupun mengenal Saudara Joko Sumarno alias Jovinco secara pribadi. Saya baru mengetahui yang bersangkutan setelah pemberitaannya menjadi perhatian publik. Klien kami, yaitu pihak finance, kemudian datang meminta pendampingan hukum untuk membuat laporan, sehingga kami mempelajari perkara ini secara menyeluruh. Dari penelusuran yang kami lakukan, yang bersangkutan juga diketahui aktif mengangkat berbagai isu yang menjadi perhatian publik melalui media sosialnya,” ujar Arief.
Menurut Arief, pihaknya menyayangkan apabila seseorang yang diduga telah menunggak kewajiban pembayaran angsuran kendaraan selama kurang lebih satu tahun justru membangun narasi yang berpotensi merugikan pihak lain.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun di sisi lain, setiap orang juga memiliki kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab hukumnya, termasuk melaksanakan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian pembiayaan. Peristiwa ini hendaknya menjadi pembelajaran bahwa tanggung jawab terhadap kewajiban pribadi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berbicara mengenai pembelaan terhadap kepentingan orang lain. Penegakan hak dan kewajiban harus berjalan secara berimbang agar tidak menimbulkan standar ganda di tengah masyarakat,” tegasnya.
Arief juga menyampaikan keberatan terhadap tuduhan pengeroyokan yang diarahkan kepada kliennya.
“Kami juga menyayangkan sikap Saudara Jakaria Irawan yang menuduh klien kami sebagai pelaku pengeroyokan. Klien kami hadir secara sah dengan membawa surat tugas untuk melakukan penagihan serta menanyakan keberadaan aset kendaraan Toyota Fortuner yang menjadi objek pembiayaan. Berdasarkan rekaman video yang kami miliki sebagai alat bukti, tidak terdapat satu pun fakta yang menunjukkan bahwa klien kami melakukan tindakan pengeroyokan sebagaimana yang dinarasikan di media sosial.”
Menutup keterangannya, Arief mengimbau seluruh pihak agar tidak membentuk opini publik yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. LD

