Putusnya Kabel Laut SMPCS Adonara–Lembata: Kegagalan Telkomsel dan Lemahnya Antisipasi Pemda

oleh -22 Dilihat
oleh

 

Oleh: Peterus Lilibala Wujon, Mahasiswa Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora, Universitas Flores.

MBN//NTT_Putusnya kabel laut Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) ruas Adonara–Lembata pada Oktober 2026, yang disebut terjadi di titik yang sama dengan kejadian tahun 2022, menjadi bukti bahwa persoalan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Lembata perlu dievaluasi secara serius. Menurut saya, peristiwa ini menunjukkan kegagalan dua pihak, yakni Telkomsel sebagai penyedia layanan telekomunikasi dan Pemerintah Kabupaten Lembata yang dinilai belum maksimal dalam mengantisipasi gangguan jaringan.

Pertama, Telkomsel harus bertanggung jawab terhadap kerentanan infrastruktur telekomunikasi.

Sebagai penyedia layanan, Telkomsel seharusnya menjamin konektivitas yang andal bagi masyarakat, terutama di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada satu jalur komunikasi. Jika kerusakan kembali terjadi di titik yang sama setelah empat tahun, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan langkah pencegahan yang telah dilakukan. Mengapa belum ada jalur alternatif yang memadai, pengamanan kawasan kabel, atau sistem cadangan untuk mengantisipasi gangguan?

Kondisi ini perlu dikaji berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kewajiban penyelenggara layanan dan hak konsumen. Ketika jaringan terputus dalam waktu lama, pelayanan pendidikan, kesehatan, administrasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat ikut terganggu. Alasan faktor alam tidak seharusnya menghentikan evaluasi terhadap upaya pencegahan, kecepatan perbaikan, dan keterbukaan informasi kepada publik.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Lembata juga harus dikritik karena belum menunjukkan antisipasi yang memadai.

Pemerintah daerah seharusnya tidak hanya bereaksi setelah masyarakat mengeluh, tetapi menyiapkan langkah darurat sebelum gangguan terjadi. Hal ini perlu dikaitkan dengan tugas pemerintahan daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sesuai kewenangan yang berlaku. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi dengan operator, mendorong perlindungan jalur kabel bawah laut, serta menyiapkan sistem informasi resmi agar masyarakat tidak bergantung pada kabar simpang siur melalui WhatsApp.

Selain itu, Pemda perlu menyediakan internet cadangan berbasis satelit untuk fasilitas vital seperti puskesmas, Dukcapil, dan sekolah. Pemerintah juga harus mendorong kesepakatan yang jelas dengan operator mengenai standar waktu pemulihan jaringan, termasuk target maksimal 7 x 24 jam jika memungkinkan secara teknis. Perlindungan jalur kabel melalui penataan ruang laut dan pengaturan aktivitas yang berpotensi merusak kabel juga harus dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.

Persoalan ini berkaitan pula dengan hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, gangguan berkepanjangan tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata, sebab dampaknya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Solusinya, Telkomsel perlu mengevaluasi jalur rawan, membangun jalur alternatif atau menyediakan cadangan satelit, menempatkan tim teknis siaga di Lewoleba, serta mengkaji kompensasi paket data bagi pelanggan terdampak. Sementara itu, Pemda Lembata harus menyiapkan anggaran internet darurat, memperkuat koordinasi perlindungan kabel, membuka posko informasi resmi, dan membuat perjanjian kerja sama yang tegas dengan operator.

Pada akhirnya, putusnya kabel laut SMPCS Adonara–Lembata harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jika kerusakan serupa terus berulang tanpa perbaikan sistem yang nyata, masyarakat Lembata akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan. Yang terputus bukan hanya kabel di dasar laut, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan komitmen negara dalam mewujudkan pemerataan pembangunan serta Wawasan Nusantara di wilayah kepulauan terluar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.