Pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini membuka ruang harapan baru bagi rakyat Indonesia, khususnya mereka yang tinggal di desa-desa yang kaya sumber daya alam. Salah satu pernyataan Presiden yang paling menyentuh hati adalah ketika beliau berkata:
“Kalau rakyat yang nambang ya sudah, kita bikin koperasi, kita legalkan, kita atur.”
Pernyataan sederhana ini sesungguhnya adalah pintu masuk menuju paradigma baru dalam pengelolaan sumber daya alam. Selama ini, tambang rakyat kerap dianggap masalah karena beroperasi tanpa izin, tanpa aturan jelas, dan sering berkonflik dengan perusahaan besar. Padahal, di balik itu semua, ada fakta bahwa rakyat kecil hanya ingin hidup layak dari tanah dan alam yang mereka warisi turun-temurun.
Pernyataan Presiden memberi sinyal bahwa pemerintah siap membuka jalan agar tambang rakyat bisa dikelola secara legal melalui wadah koperasi. Artinya, masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai “penambang liar”, melainkan sebagai subjek sah yang berhak mengelola kekayaan alam secara gotong royong.
Bagi masyarakat Kabupaten Ketapang, peluang ini sangat besar. Wilayah Ketapang kaya dengan potensi sumber daya tambang, baik bauksit, emas, maupun mineral lainnya. Jika peluang ini ditindaklanjuti dengan benar, maka hasil tambang bukan hanya untuk segelintir pihak atau perusahaan besar, tetapi langsung kembali kepada masyarakat desa.
Di sinilah peran penting kepala desa, ketua koperasi, dan tokoh masyarakat. Mereka harus segera merumuskan langkah-langkah strategis agar arahan Presiden ini tidak hanya berhenti sebagai wacana, tetapi bisa diwujudkan dalam kebijakan nyata di tingkat desa.
Di Kabupaten Ketapang, koperasi Merah Putih dapat menjadi pionir dalam mewujudkan visi Presiden tersebut. Melalui koperasi, penambangan rakyat bisa diatur dengan prinsip:
1) Legalitas yang jelas, sehingga tidak lagi dianggap tambang ilegal.
2) Keadilan distribusi, agar keuntungan tidak menumpuk pada segelintir orang, tetapi dinikmati seluruh anggota koperasi.w
3) Kelestarian lingkungan, dengan menerapkan aturan penambangan berwawasan lingkungan.
4) Transparansi, agar rakyat tahu persis ke mana hasil tambang mereka mengalir.
Jika ini dijalankan, maka masyarakat desa benar-benar bisa merasakan hasil kekayaan alam yang ada di wilayahnya masing-masing.
Pidato Presiden adalah momentum yang tidak boleh disia-siakan dan juga adalah sinyal politik sekaligus mandat moral. Rakyat harus menangkap momentum ini. Jangan sampai peluang legalisasi tambang rakyat kembali direbut oleh kelompok besar atau oligarki.
Kabupaten Ketapang memiliki kesempatan emas untuk menjadi contoh nasional: bagaimana rakyat, melalui koperasi, bisa mengelola tambang secara sah, adil, dan menyejahterakan.
Sebagai Dosen Politeknik Negeri Ketapang, Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalbar dan Kepala Divisi Pendidikan & SDM DPD Persatuan Orang Melayu (POM) Ketapang, saya mengajak seluruh masyarakat Ketapang, kepala desa, dan pengurus koperasi Merah Putih untuk bersama-sama menyusun langkah nyata. Apa yang disampaikan Presiden Prabowo bukan sekadar pidato, tetapi sebuah peluang sejarah agar rakyat kembali menjadi tuan di tanahnya sendiri.
Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE
Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalbar


