Polres Ketapang Menangkan Dua Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Teror Pembakaran di Air Upas, Tindakan Penyidik Sah dan Proses Hukum Terus Berjalan Terhadap Pelaku

oleh -27 Dilihat
oleh

MBN / KETAPANG, Polda Kalbar – Polres Ketapang berhasil memenangkan dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana aksi teror, penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, serta pembakaran pondok yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 8 dan 9 Juni 2026.

Dua permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka berinisial S dan YP melalui kuasa hukumnya, dengan pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Kalimantan Barat Cq. Kapolres Ketapang.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat keabsahan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan dalam penanganan perkara dugaan teror pembakaran di Kecamatan Air Upas.

Proses persidangan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dimulai dengan pembacaan permohonan pada 2 Juni 2026, dilanjutkan dengan jawaban termohon, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti, saksi dan ahli dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Ktp yang diajukan oleh tersangka berinisial YP, Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Sementara itu, pada perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Ktp yang diajukan oleh tersangka berinisial S, Hakim juga menjatuhkan putusan dengan amar menolak seluruh permohonan pemohon.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ketapang, baik penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan barang bukti, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum termohon yang terdiri dari personel Bidkum Polda Kalbar dan Polres Ketapang berhasil membuktikan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan telah memenuhi aspek legalitas serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU M. Simatupang, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Ketapang tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Penyidik telah berjalan sesuai aturan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan Penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses hukum terus berjalan terhadap pelaku. Kami menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan dan menjadikan putusan ini sebagai penguatan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” ujar IPTU M. Simatupang, Rabu (10/06/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa putusan tersebut juga memperkuat keyakinan bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang. Dengan ditolaknya kedua permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap perkara pokok dugaan aksi teror dan pembakaran di Kecamatan Air Upas akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga memperoleh kepastian hukum.

Polres Ketapang mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang bekerja sesuai koridor hukum.

Keberhasilan memenangkan dua gugatan praperadilan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Ketapang dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.