Ketapang – Rabu, 17 September 2025. Aksi pendudukan lahan yang dilakukan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, kembali diwarnai ketegangan. Lahan yang selama ini ditanami pohon sawit oleh PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) tersebut diketahui tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Sekitar pukul 10.30 WIB, terjadi dialog antara masyarakat dengan pihak kepolisian dari Polsek Sungai Laur dan personel Brimob. Dalam dialog itu, masyarakat mempertanyakan alasan kepolisian justru mengawal perusahaan saat melakukan panen buah sawit di lahan tanpa HGU.
Kuasa hukum masyarakat dari DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Saaqib Faiz Ba’arrffan, SH.,M.H., menegaskan bahwa keterlibatan polisi dalam aktivitas panen perusahaan di luar HGU adalah bentuk pelanggaran hukum.
“Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah jelas menyebutkan bahwa tugas polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan mengamankan kepentingan perusahaan,” tegas Saaqib.
Ia juga menambahkan, keterlibatan aparat dalam kegiatan panen tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana baru. “Pasal 421 KUHP melarang pejabat penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan masyarakat. Bahkan jika panen dilakukan di lahan tanpa HGU, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pencurian sesuai Pasal 362 KUHP, atau perampasan hak orang lain,” jelasnya.
Masyarakat Desa Teluk Bayur meminta agar aparat penegak hukum bersikap netral dalam konflik agraria ini, dan tidak berpihak pada perusahaan yang diduga belum memiliki legalitas HGU atas lahan yang mereka tanami.
Junaidi,SE
