

Kuasa hukum masyarakat dari DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Saaqib Faiz Ba’arrffan, SH.,M.H., menegaskan bahwa keterlibatan polisi dalam aktivitas panen perusahaan di luar HGU adalah bentuk pelanggaran hukum.
“Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah jelas menyebutkan bahwa tugas polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan mengamankan kepentingan perusahaan,” tegas Saaqib.
Ia juga menambahkan, keterlibatan aparat dalam kegiatan panen tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana baru. “Pasal 421 KUHP melarang pejabat penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan masyarakat. Bahkan jika panen dilakukan di lahan tanpa HGU, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pencurian sesuai Pasal 362 KUHP, atau perampasan hak orang lain,” jelasnya.

Junaidi,SE
