Polemik TKD Desa Teluk Bayur, Harus Jelas Kebunnya, Jelas Sertifikatnya

oleh -161 Dilihat
oleh

Ketapang – Polemik Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Teluk Bayur kembali menjadi perhatian publik setelah adanya klaim dari pihak perusahaan yang menyatakan telah menyerahkan TKD pada periode 2020–2025.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo. Bahkan dalam forum resmi bersama DPR RI Komisi III pada 1 Oktober 2025, disampaikan bahwa hingga saat ini desa tidak pernah menerima penyerahan TKD sebagaimana dimaksud.

Persoalan ini tidak bisa dilihat sebatas klaim sepihak. Kita harus kembali pada aturan hukum yang berlaku.

Jika merujuk pada:

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan serta Pola Kemitraan

khususnya Pasal 46, secara tegas disebutkan bahwa yang wajib diserahkan adalah kebun dan sertifikatnya.

Artinya, kewajiban TKD bukan sekadar angka di atas kertas, bukan sekadar pernyataan, dan bukan sekadar pengakuan administratif. Yang diserahkan harus berbentuk fisik kebun yang nyata serta legalitas hak atas tanahnya.

Bagaimana Seharusnya Proses TKD Menurut Aturan?

Agar masyarakat tidak bingung, berikut urutan normatif penyerahan TKD dalam konteks perkebunan:

1. Kewajiban TKD tercantum dalam izin atau dokumen kemitraan
Sejak awal, perusahaan wajib mengetahui bahwa ada kewajiban membangun kebun untuk desa.

2. Penetapan lokasi dan luas TKD
Harus jelas titik koordinatnya, luasnya, dan tidak berada dalam sengketa.

3. Pembangunan kebun TKD secara fisik
Kebun dibangun dan siap dikelola, bukan hanya direncanakan.

4. Pengurusan sertifikat atas nama desa
Karena Perda menyebut “kebun dan sertifikatnya”, maka hak atas tanah tersebut harus dilegalkan dan diterbitkan atas nama Pemerintah Desa.

5. Serah terima resmi dan terbuka
Dilakukan melalui berita acara serah terima, ditandatangani para pihak, diketahui pemerintah daerah, dan dicatat sebagai aset desa.

Jika salah satu tahapan ini belum terpenuhi, maka secara administratif dan hukum, penyerahan belum dapat disebut sempurna.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab Secara Terbuka

Jika benar TKD telah diserahkan, maka wajar publik bertanya:

  • Di mana lokasi kebun TKD tersebut?
  • Berapa luasnya secara pasti?
  • Apakah sudah ada sertifikat atas nama desa?
  • Kapan berita acara serah terima dilakukan?
  • Apakah sudah tercatat sebagai aset resmi desa?

Jika yang diklaim sebagai penyerahan hanyalah dalam bentuk uang, maka perlu dijelaskan dasar hukumnya. Apakah Perda memperbolehkan kewajiban kebun dan sertifikat diganti dengan uang? Jika tidak diatur demikian, maka tentu hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka.

Demi Transparansi dan Kepastian Hukum

Persoalan TKD bukan soal konflik pribadi, bukan pula soal opini. Ini soal kepastian hukum dan hak desa yang dijamin dalam regulasi daerah.

Jika memang telah diserahkan, tunjukkan kebunnya.
Tunjukkan sertifikatnya.
Tunjukkan berita acara serah terimanya.

Transparansi adalah kunci agar tidak ada kecurigaan dan tidak ada polemik berkepanjangan. Masyarakat tidak membutuhkan narasi. Masyarakat membutuhkan bukti.

Narasi oleh : Muhammmad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE,CPLA (Dosen Politeknik Negeri Ketapang, Pengurus DPP Persatuan Orang Melayu, Dewan Pakar Serikat Tani Nelayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.