Pernyataan Direktur PT PTS Soal Kepemilikan Asing Dipertanyakan, ARUN Ketapang Minta Klarifikasi Data AHU
Ketapang, Kalbar – Pernyataan salah satu Direktur PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), Ir. Berlino Mahendra, terkait status kepemilikan perusahaan menuai tanggapan dari kalangan organisasi advokasi di Kabupaten Ketapang.
Dalam sebuah video klarifikasi yang beredar, Ir. Berlino Mahendra menyampaikan bahwa tidak benar jika PT PTS disebut sebagai perusahaan yang dimiliki pihak asing. Ia menjelaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah ada sejak tahun 1993–1994, serta izin usaha perkebunan diperoleh pada tahun 2000. Menurutnya, seluruh dokumen perusahaan telah lengkap.
Namun demikian, pernyataan tersebut mendapat respons dari Ketua DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan.
Yakarias menilai bahwa pernyataan tersebut perlu ditinjau kembali secara lebih mendalam, khususnya dengan merujuk pada dokumen resmi yang tercatat di sistem administrasi hukum umum.
“Kalau merujuk pada data di Ditjen AHU, jenis perseroan PT Prakarsa Tani Sejati tercatat sebagai PMA sejak tahun 2006. Artinya, ada indikasi keterlibatan modal asing dalam struktur perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai seorang direktur, seharusnya memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap status hukum dan administrasi perusahaannya, termasuk perubahan data perseroan yang tercatat secara resmi di pemerintah.
Menurut Yakarias, perbedaan informasi antara pernyataan publik dengan data administrasi negara berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya yang sedang berhadapan dengan persoalan agraria.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya klarifikasi terbuka dan transparan dari manajemen PT PTS agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak simpang siur,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak PT Prakarsa Tani Sejati terkait perbedaan informasi tersebut.

