Permasalahan Lahan di Desa Suka Karya, Ketapang

oleh -127 Dilihat
oleh
Gudaq bersama Dewan Pakar dan Kuasa Hukum DPP ARUN
Gudaq bersama Dewan Pakar dan Kuasa Hukum DPP ARUN

Ketapang, 18 Agustus 2025 ~ Permasalahan lahan di Desa Suka Karya sampai hari ini masih menyisakan banyak persoalan yang belum terselesaikan. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya:

1. Ada lahan dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik) milik warga, namun sudah ditanami oleh perusahaan dan dipatok sebagai lahan perusahaan.

2. Ada perkantoran dan rumah milik perusahaan yang berdiri, tetapi tidak memiliki dasar hukum berupa HGB (Hak Guna Bangunan).

3. Ada lahan yang telah ditanami sawit oleh perusahaan, tetapi tidak masuk dalam HGU (Hak Guna Usaha).

4. Ada lahan kuburan masyarakat yang ikut masuk ke dalam HGU perusahaan.

5. Ada lahan masyarakat yang masuk HGU perusahaan, tetapi sampai sekarang belum pernah ada penyerahan resmi dari masyarakat.

6. Masyarakat belum mendapatkan kebun plasma, padahal kewajiban ini jelas diatur dalam pola kemitraan perkebunan.

7. Perusahaan telah memegang HGU sejak tahun 2000, tetapi lahan baru dibuka dan ditanami kelapa sawit pada tahun 2011, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Semua persoalan ini menunjukkan adanya ketidakteraturan dalam pengelolaan lahan oleh perusahaan, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat Desa Suka Karya.

Ketua DPDes ARUN Suka Karya, Gudaq, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar klaim biasa, melainkan persoalan hak yang melekat pada masyarakat asli.

“Kami adalah warga asli Suka Karya. Nenek moyang kami lahir dan hidup di sini, dan kami punya lahan yang jelas batas-batasnya. Namun sekarang lahan kami dikuasai perusahaan tanpa kejelasan. Kami hanya menuntut keadilan agar hak kami dikembalikan,” tegas Gudaq.

Permasalahan ini kini telah resmi diadukan ke DPP ARUN. Dengan demikian, kasus ini sudah masuk ranah hukum dan ditangani langsung oleh kuasa hukum DPP ARUN. Masyarakat berharap langkah ini bisa membuka jalan penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

“Masalah ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut tanah hidup kami, bahkan kuburan orang tua kami ikut masuk HGU. Kami hanya minta keadilan,” ungkap salah satu warga Suka Karya.

Masyarakat bersama DPP ARUN menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat Suka Karya, baik melalui jalur advokasi maupun proses hukum, hingga ada kepastian yang jelas dan berkeadilan.

Narasumber : Gudaq, Ketua DPDes ARUN Suka Karya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.