Pemkab Pulang Pisau Gelar Rakor Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Wabup Tekankan Perlindungan Pekerja

oleh -32 Dilihat
oleh
Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, menyampaikan arahan saat Rapat Koordinasi dan Ekspose Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Cafe Nandifa, Senin (28/9/2026). Rakor dipimpin Bupati Pulang Pisau dan dihadiri para kepala OPD serta pihak BPJS Ketenagakerjaan

MBN | PULANG PISAU, Kalteng – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Koordinasi dan Ekspose Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Senin, 28 September 2026. Kegiatan berlangsung di Cafe Nandifa mulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Bupati Pulang Pisau, didampingi Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta dan Sekda, serta dihadiri Kadis Ketenagakerjaan dan sejumlah kepala OPD.

Rakor yang difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan Setda Pulang Pisau ini menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai narasumber untuk memaparkan poin-poin keterlibatan pemerintah daerah dalam penganggaran BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, menyampaikan hasil kesepakatan penting dalam rakor tersebut, salah satunya terkait perlindungan bagi pekerja di desa.

“Terima kasih, hari ini kita menyaksikan langsung ekspose dari BPJS Ketenagakerjaan. Tadi Pak Bupati langsung memimpin, saya, Pak Sekda, beberapa kepala OPD, ada Kadis Ketenagakerjaan, membahas poin-poin yang nantinya pemerintah daerah ikut terlibat langsung di dalam anggaran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wabup.

“Nah, salah satunya adalah terkait di desa. Tadi di desa sudah kita sepakati bahwa nanti untuk pembayaran pekerja-pekerja itu langsung desa yang mengolah. Terus Alhamdulillah tadi disampaikan kita cuma membayar untuk jaminan kecelakaan dan jaminan kematian saja, jadi kurang lebih Rp10.000 sekian per orangnya,” jelasnya.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan memaparkan data kepesertaan dan skema iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di hadapan jajaran Pemkab Pulang Pisau dalam Rakor di Cafe Nandifa, Senin (28/9/2026)

Wabup juga menegaskan kewajiban bagi seluruh pemberi kerja, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta, untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua pekerja, terutama dari kita perangkat daerah, kedua lagi dari pihak swasta. Kita sudah tegaskan nanti pihak swasta itu wajib untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini di samping menjamin keselamatan para pekerja dan juga kesejahteraan para peserta,” tegasnya.

“Karena di situ kalau perusahaan sebenarnya diwajibkan untuk adanya jaminan hari tua. Karena itu merupakan tabungan bagi pekerja kalau dia sudah nanti pensiun,” pungkasnya.

Melalui rakor ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Pulang Pisau dan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang menyeluruh di Bumi Handep Hapakat.(ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.