Klaim Sudah Sesuai Spek, Jawaban Pelaksana Proyek Rp996 Juta di Mandomai Dinilai Janggal

oleh -17 Dilihat
oleh

MBN | KAPUAS, Kalteng – Pihak pelaksana proyek Lewu Bersinar Penataan Kawasan Permukiman Infrastruktur Perdesaan (Peningkatan Jalan/Jembatan) di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, akhirnya memberikan jawaban resmi atas enam dugaan masalah yang disorot Tim.

Proyek milik Dinas Perkimtan Kabupaten Kapuas dengan nilai kontrak Rp996.805.000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender itu sebelumnya disorot terkait dugaan mutu beton retak, dugaan penerapan K3 yang abai, dugaan keberadaan tenaga ahli, dugaan pemasangan wiremesh tidak sesuai standar, dugaan minimnya pemberdayaan masyarakat, dan dugaan ketebalan cor tidak sesuai spesifikasi.

Melalui surat bernomor 053/CV.AP/Pst-Kps/IX/2026 tertanggal 24 September 2026 yang ditandatangani Direktur berinisial ZCL, pihak pelaksana menyatakan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja.

Terkait dugaan mutu beton yang retak, pihak pelaksana mengklaim telah dilakukan hammer test bersama tim teknis dan menyebut bagian yang retak merupakan sambungan cor lama. Sementara terkait foto pekerja tanpa alat pelindung diri (APD), pihaknya berdalih foto tersebut diambil saat jam istirahat.

Namun jawaban itu dinilai Tim Perwakilan Kalimantan Tengah tidak menjawab substansi dan janggal.

“Semua jawaban bersifat normatif, tanpa satu pun bukti dokumen yang kami minta dilampirkan. Tidak ada hasil hammer test, tidak ada absensi tenaga ahli, tidak ada bukti pembelian APD. Untuk wiremesh, fakta di lapangan yang kami dokumentasikan jelas menunjukkan besi diduga diletakkan di dasar tanah, bukan sesuai standar teknis,” ujar Tim, Sabtu (26/9/2026).

Tim juga menilai dalih sambungan cor lama atas keretakan beton janggal, karena keretakan diduga terjadi pada bentangan pengecoran baru.

Atas hal itu, Tim mendesak Dinas Perkimtan Kabupaten Kapuas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian independen seperti core drill, serta membuka dokumen pengawasan dan hasil uji mutu untuk memastikan kebenaran klaim pelaksana.

Selain mendesak Dinas Perkimtan, Tim juga meminta Inspektorat Kabupaten Kapuas turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.

“Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran dan mutu pekerjaan benar-benar sesuai kontrak. Inspektorat sebagai pengawas internal harus objektif memeriksa proyek Rp996 juta ini,” tegas Tim.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.