Status Siaga Karhutla, Polres Pulang Pisau Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan

oleh -55 Dilihat
oleh
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sangaji memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Karhutla di Desa Bawan, Kec. Banama Tingang. Dalam perkara ini 1 orang ditetapkan sebagai tersangka. #PolresPulangPisau

MBN/PULANG PISAU/KALTENG, – Jajaran Polres Pulang Pisau Polda Kalteng resmi menetapkan seorang warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan Karhutla. Pengumuman itu disampaikan Kapolres AKBP Iqbal Sangaji saat konferensi pers di Mapolres Pulang Pisau, Jumat 7/8/2026.

Kasus ini bermula dari informasi warga terkait kebakaran lahan di wilayah Desa Bawan RT 005, Kecamatan Banama Tingang, pada Selasa 4/8/2026 sekitar jam 09.00 WIB.

Merespons laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pulang Pisau turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, lahan terbakar diketahui milik seorang pria dengan inisial R.

“Berdasarkan olah TKP awal dan keterangan lebih dari lima saksi, kami pastikan lahan yang terbakar adalah milik saudara R,” terang AKBP Iqbal.

Sehari berselang, Rabu 5/8/2026, yang bersangkutan bersama anggota Polsek Banama Tingang mendatangi kantor Satreskrim guna dimintai keterangan. Dari proses tersebut, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan dibuatkan LP Model A. Penyidik juga kembali melakukan olah TKP lanjutan pada Kamis 6/8/2026 sore.

Hasil penyidikan mengungkap, kejadian bermula Minggu 2/8/2026. Saat itu tersangka datang ke kebun sawit miliknya untuk membersihkan lahan. Ketika beraktivitas, ia merokok lalu meletakkan korek dan puntung di tumpukan ranting kering.

Barang bukti berupa korek api dan kayu bekas terbakar diamankan penyidik. Tersangka dijerat Pasal 311 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena lalai menyebabkan Karhutla.

Beberapa saat kemudian muncul titik api berjarak 50-100 meter dari lokasi. Api sempat dipadamkan, namun karena berada di lahan gambut, bara api terus menyala di bawah tanah dan kembali membesar esok harinya.

Upaya pemadaman lagi dilakukan Senin 3/8/2026 dengan pompa air dan alat semprot. Sayangnya api tetap meluas hingga mendekati luasan 1 hektare.

Pada Selasa 4/8/2026 api sudah tak terkendali. Pemadaman baru berhasil dilakukan malam harinya dengan bantuan personel Polsek, warga, dan tim gabungan.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa korek api dan sebatang kayu yang terbakar.

Tersangka kini dijerat Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu berlaku juga Perda Kalteng No. 1/2020 dan Perbup Pulang Pisau No. 4/2022 tentang pengendalian Karhutla.

Kapolres mengingatkan, saat ini status siaga darurat Karhutla sudah berlaku. Sehingga penindakan terhadap pelaku akan dilakukan tanpa toleransi.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama jaga lingkungan agar Karhutla tidak terulang di Pulang Pisau,” tegasnya.(ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.