OPINI: Menakar Keadilan di Manggarai Timur dari Atas Batu Tajam Waruna’u

oleh -74 Dilihat
oleh

Kabupaten Manggarai Timur_ seringkali membanggakan diri dengan kekayaan alam dan semangat pembangunannya. Namun, jika kita ingin melihat wajah asli keadilan sosial di wilayah ini, kita tidak bisa hanya duduk di balik meja kantor di Lehong atau menikmati aspal mulus di jalur Trans-Flores. Kita harus berani melangkah lebih jauh, masuk ke pelosok Kecamatan Kota Komba, tepatnya di Kampung Waruna’u, Desa Rana Kolong.​Di sana, kita akan menemukan sebuah realitas pahit yang seolah membeku oleh waktu: jalan kabupaten yang sejak berdirinya hingga hari ini belum pernah sekalipun tersentuh aspal.

​Warisan “Jalan Purba” di Tengah Kemajuan

Setiap hari, urat nadi perekonomian warga Waruna’u hanyalah hamparan batu tajam dan tanah yang siap berubah menjadi kubangan lumpur saat hujan tiba. Setiap hentakan roda kendaraan di atas batu-batu tajam tersebut adalah sebuah pertanyaan besar: Di mana negara? Di mana pemerintah kabupaten saat warga harus bertaruh keselamatan hanya untuk menjual hasil bumi atau sekadar mengantar anak ke sekolah?
​Secara yuridis, kondisi ini adalah ironi. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perubahan atas UU Jalan), pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum yang absolut dalam penyelenggaraan jalan kabupaten. Jalan bukan sekadar fasilitas fisik, melainkan instrumen pemenuhan hak asasi warga negara. Pengabaian terhadap jalan di Waruna’u bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan bentuk pengabaian terhadap mandat undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin konektivitas wilayah.

​Keadilan yang “Melompat” dan Pelanggaran Asas Pelayanan Publik

Kita sering mendengar istilah “pembangunan merata”. Namun, melihat kondisi Waruna’u, istilah itu terasa seperti diskriminasi pembangunan. Pajak dibayar dengan keringat yang sama, namun imbalan pembangunan yang diterima warga sangatlah jomplang.
​Ketidakadaan aspal di Waruna’u adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pelayanan publik harus berasaskan persamaan perlakuan dan tidak diskriminatif. Ketika akses jalan di pusat kota dipermulus sementara warga Waruna’u dibiarkan “terpenjara” dalam isolasi infrastruktur, pemerintah daerah secara tidak langsung telah mengangkangi asas keadilan dalam pelayanan publik.
​Lebih jauh lagi, pembiaran ini mencederai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin. Bagaimana kesejahteraan bisa tercapai jika akses kesehatan bagi ibu hamil terhambat medan berat, dan ekonomi warga tercekik ongkos transportasi yang mahal akibat jalan rusak?
​Menagih Janji, Bukan Sekadar Narasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, melalui Dinas PUPR, harus berhenti menjadikan “keterbatasan anggaran” sebagai tameng abadi. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, infrastruktur jalan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Artinya, membangun jalan di Waruna’u adalah prioritas hukum yang harus ditebus, bukan pilihan kebijakan yang bisa terus ditunda.
​Menakar keadilan di Manggarai Timur harus dimulai dari titik-titik paling sulit, bukan dari pusat keramaian yang sudah mapan. Selama jalan di Waruna’u masih berupa susunan batu tajam, selama itu pula rapor pembangunan di kabupaten ini tetap menyisakan noda merah.
​Sudah saatnya fajar aspal menyapa Waruna’u. Jangan biarkan mereka terus menanti dalam ketidakpastian di atas batu-batu tajam yang membisu. Karena pada akhirnya, martabat sebuah pemerintah daerah tidak diukur dari megahnya gedung kantor, melainkan dari seberapa mulus akses jalan yang bisa dinikmati oleh warga di pelosok terjauhnya.

 

 

Oleh Teridius Balang

Mahasiswa Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora Universitas Flores.

By

Irt#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.