Pekalongan – Konsekuensi Hukum tentang Kasus yang sering terjadi, seperti pencurian oleh anggota keluarga sedarah atau semenda, dapat dilaporkan ke pihak berwajib jika korban merasa dirugikan dan tidak ada jalan keluar kekeluargaan. nasib serupa dialami ibu Andriyani sudah jatuh tertimpa tangga,
anak angkat/ asuh dari bawaan suami yang telah dirawatnya sejak kecil hingga dewasa diduga mencuri menggelapkan barang-barang dirumah sepeninggal almarhum suaminya.
pada tanggal 24 Januari 2026 team Lawyer Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( PBH LIDIK KRIMSUS RI ) Nurjanah SH.MH ; DR (CAND) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me.; Koko Noviana,SH. dan Rekan mendampingi ibu Andriyani LWD mendatangi lagi Polres Batang untuk melaporkan pengacara berinisial L.H (-red) dan LHA (inisial-red) yang diduga telah menggelapkan sertifikat No. 01450 atas nama Ali Budi Sulistyo,SH. Alm. suami (Andriyani LWD ) yang terletak di Perumahan Indah Gamer, Pekalongan Timur Kota Pekalongan Jawa Tengah yang telah meninggal tanggal 25 Maret 2023.
Yang mana dugaan pencurian tersebut telah dilakukan oleh LHA dan sudah dilaporkan ke Polres Batang Sejak bulan November 2023 akan tetapi sampai sekarang belum ada kepastian . Adapun barang yang diduga dicuri sertifikat, motor, mobil, kompor gas, gas, HP, Laptop, TV, Handy cam, mirisnya” walaupun dugaan pencurian tersebut telah diakui oleh saudara LHA akan tetapi pihak Polres Batang tidak menahan barang bukti ( BB) dengan alasan karena pecurian keluarga
Hermawan Naulah selalu kuasa hukum menjelaskan, Saudara LHA hanya anak yang diasuh untuk disekolahkan tidak ada hubungan keluarga .dan selama ini keluarga Andriyani LWD juga ada anak lain yang juga disekolahkan dari SD sampai SMA karena faktor ekonomi. demikian juga LHA . dan dalam pengakuannya cq. LHA sebagai anak Ali Budi Sulistyo. karena terbukti tidak ada hubungan dengan Ali Budi Sulistyo almarhum. kami dengan ibu Andriyani sudah meminta baik-baik salah satu Sertifikat yang dicuri atas nama Ali Budi Sulistyo, sudah diminta baik-baik oleh Andriyani LWD akan tetapi tidak diberikan malah SHM tersebut dibawa lawyer sampai sekarang.
Untuk itu Andriyani melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengelapan sertifikat Pasal 486 KUHP UU RI No. 1 tahun 2023 yang dilakukan oleh saudara LH (inisial-red)dan LHA di Polres Batang.tuturnya
yang membuat klien kami dan rekan-rekan lawyer sangat kecewa karena dari lawyer LHA tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan akan tetapi malah minta barter perkara, tentu saja ditolak ibu Andriyani LWD dan bahkan anaknya ibu Andriyani juga turut membuat laporan ke Polres Pekalongan Kota. Akan tetapi juga belum mendapatkan keadilan.
Tentu saja Andriyanai LWD akan melakukan upaya hukum lain agar hak-hak-nya bisa mendapat keadilan. tegasnya
Adapun peristiwa :
pada tanggal 12 Januari 2026 Andriyani LWD dengan anak dan menantu sewaktu mau membersihkan rumah di Gamer Pekalongan dilarang sama tetangga yang tinggal dirumah sebelah untuk membukanya, yang mana rumah tersebut Surat Hak Milik (shm )atas nama Ali Budi Sulstyo ( almarhum suami ), yang akhirnya terjadi bersitegang karena dilarang masuk ternyata tetangga tersebut memanggil LHA sebagai pemilikrumah dan tanpa sengaja Andriyani tanya SHM atas nama suaminya yang telah dibawanya, dengan tegas dijawab LHA bahwa SHM dibawa pengacaranya. Tentu saja Andriyani tidak percaya , kemudian anaknya pada tanggal 14 Januari 2026 telpon ke Polres Batang yang menangani kasus pencurian yang telah dilaporkanya th 2023 hingga sekarang th 2026 belum mendapatkan keadilan, membenarkan jika SHM atas nama Ali Budi dari Polres sudah diberikan pada pengacara saudara LH tentu saja membuat Andriyani LWD terkejut karena tidak ada info dari kepolisian jika sertifikat suaminya sudah diberikan ke lawyer . dari situlah pada tanggal 24 Januari 2026 maka Andriyani LWD melaporkan LHA dan lawyer nya ke Polres Batang kembali adanya dugaan penggelapan SHM No. 01450 an. Ali Bdi Sulistyo Pasal 486 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023.
(Red- Div. Hukum/ Investigasi)






