
Pertemuan ini secara khusus membahas hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Lestari Abadi Bersama Tahun Buku 2024, terutama terkait keputusan pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi yang dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip-prinsip koperasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Kuasa Hukum memberikan penjelasan hukum kepada anggota koperasi mengenai implikasi yuridis hasil RAT, mekanisme pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memastikan keputusan RAT dijalankan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, pertemuan juga menghasilkan kesepakatan pembentukan Tim Pendamping Kuasa Hukum yang berasal dari perwakilan anggota koperasi. Tim ini dibentuk dengan tujuan untuk:
1. Mendampingi Kuasa Hukum dalam proses advokasi hukum,
2. Menghimpun dan menyiapkan dokumen serta data pendukung,
3. Menjadi penghubung komunikasi antara anggota koperasi dan Kuasa Hukum,
4. Mengawal pelaksanaan keputusan RAT Tahun Buku 2024 agar sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar koperasi.
Kuasa Hukum dari Kantor Advokat RJ & Rekan menegaskan komitmennya untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak anggota koperasi, serta memastikan bahwa tata kelola Koperasi Lestari Abadi Bersama dijalankan sesuai prinsip koperasi, asas demokrasi, dan supremasi hukum.
Pertemuan berlangsung dengan tertib dan penuh partisipasi aktif dari anggota koperasi. Para anggota berharap, melalui pendampingan hukum yang terstruktur dan pembentukan tim pendamping, permasalahan internal koperasi dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat demi keberlangsungan Koperasi Lestari Abadi Bersama ke depan.
Narasumber : Iwan K
