NIAT HATI INGIN MENERIMA SHK, PENERIMA HIBAH MALAH DIMINTA MENUNGGU OLEH KETUA KOPERASI RIAM KEPAYANG SENTOSA

oleh -59 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kalbar – ‎Data Nama Berbeda, Hak Petani Dipertanyakan – Surat Hibah dan Pemilik Lahan Sudah Dihadirkan, Namun SHK Tetap Belum Bisa Diambil

‎MBN // Ketapang // Kalbar — Niat hati hendak menerima hak sebagai petani melalui pembagian SHK di Koperasi Riam Kepayang Sentosa, seorang penerima hibah justru harus menelan kekecewaan. Pasalnya, penerima hibah bersama pemberi hibah disebut diminta menunggu saat hendak mengambil haknya di TPK Dusun Belatuk, Desa Belaban, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

‎Persoalan tersebut bermula ketika nama penerima SHK yang tercatat dalam data Koperasi Riam Kepayang Sentosa disebut berbeda dengan nama penerima hibah yang datang untuk mengambil haknya.

Padahal, pihak penerima hibah mengaku telah membawa surat hibah serta sejumlah dokumen pendukung. Bahkan, pemberi hibah atau pemilik lahan yang sebelumnya telah dibebaskan juga hadir dan memberikan keterangan untuk menjelaskan adanya perbedaan data tersebut.

‎Namun, penjelasan tersebut belum membuat pihak koperasi mengizinkan SHK untuk dicairkan.

‎Situasi bahkan sempat memanas dengan terjadinya adu argumen antara penerima hibah, pemberi hibah dan Ketua Umum Koperasi Riam Kepayang Sentosa.
‎Penerima hibah menyayangkan sikap koperasi yang menurutnya tidak memberikan kepastian terhadap hak yang seharusnya dapat diterima setelah berbagai dokumen dan keterangan disampaikan.

‎“Kami sudah menjelaskan, memperlihatkan surat hibah beserta data pendukung, memberikan keterangan dari si pemberi hibah atau pemilik lahan yang telah dibebaskan. Namun Ketua Umum tetap berpendapat tidak boleh diambil dulu hak anggota petaninya,” terang penerima hibah.

‎Ia menilai persoalan administrasi data seharusnya dapat diselesaikan dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diserahkan, bukan justru membuat penerima harus menunggu tanpa kepastian.

‎“Sangat disesalkan saat petani sudah membuktikan segala bentuk hal yang dibutuhkan, namun tetap tidak dapat mendapatkan hak dan diminta menunggu sampai waktu yang belum pasti kapan,” lanjutnya.

KETUA KOPERASI: DATA BERBEDA HARUS DISELIDIKI DULU BERDASARKAN BUKTI YANG ADA

‎Sementara itu, Ketua Umum Koperasi Riam Kepayang Sentosa, Yordan, memberikan penjelasan berbeda ketika dikonfirmasi melalui telepon selular.
‎Yordan mengatakan, pihak koperasi tidak dapat langsung memberikan SHK karena terdapat perbedaan nama antara penerima hibah dengan data yang tercatat dalam administrasi koperasi.

‎Menurutnya, hak tersebut untuk sementara belum dapat diambil sampai pihak penerima hibah mampu membuktikan kebenaran terkait perbedaan data tersebut. Apalagi ini adalah kepengurusan baru yang menjalankan tugas baru beberapa hari ini.

‎“Karena nama penerima hibah di data koperasi berbeda, maka hak tersebut tidak bisa diambil dulu untuk sementara waktu sampai penerima hibah dapat membuktikan kebenarannya. Kami juga baru saja menjalankan kepengurusan beberapa hari ini jadi data yang kami terima juga baru 2 hari yang lalu makanya hari ini langsung dilaksanakan pembagian SHK pada tiap TKP. Kedepan akan kita akan selidiki secepat mungkin agar jelas akar permasalahannya dan siapa yang berhak atas hibah tersebut,” jelas Yordan.

‎Persoalan ini kini menyisakan pertanyaan di tengah anggota petani: apakah perbedaan nama dalam administrasi koperasi cukup menjadi alasan untuk menunda penerimaan SHK, meskipun penerima telah membawa surat hibah dan menghadirkan langsung pemberi hibah sebagai pihak yang memberikan keterangan?

‎Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui verifikasi administrasi secara terbuka dan objektif, sehingga hak-hak petani tidak terkatung-katung dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di lingkungan Koperasi Riam Kepayang Sentosa. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.