Mobil Operasional Milik Pemdes Putat Purwodadi Raib, Diduga Ada Keterlibatan Kades.

oleh -30 Dilihat
oleh

MBN || Grobogan – Sebuah mobil operasional milik Pemerintah Desa (Pemdes) Putat Kecamatan Purwodadi Grobogan dilaporkan raib dibawa kabur oleh oknum mantan Anggota DPRD Jepara. Peristiwa ini mengejutkan warga setempat, karena kendaraan tersebut merupakan fasilitas penting untuk pelayanan publik sehari-hari. Bahkan sebelumnya juga pernah dilaporkan digadaikan orang.

Mobil operasional tersebut raib sejak Februari 2026 silam, hingga kini raibnya mobil tersebut menjadi tanda tanya publik. Berdasarkan informasi sementara, mobil dinas tersebut kini berada di Kabupaten Jepara Jawa Tengah, Ustadi selalu Kepala Desa Putat menyampaikan bahwa mobil milik Pemdes Putat tersebut dibawa kabur oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Jepara berinisial (HS). Dari keterangannya menyampaikan bahwa mobil awalnya digunakan untuk keperluan pribadinya, dengan dalih akan mencairkan dana hibah hingga Milyaran rupiah, namun untuk mendapatkan dana tersebut, Ustadi harus menyiapkan uang ratusan juta rupiah sebagai bentuk administrasi. Lalu Ustadi datang ke Jepara menyampaikan hal tersebut ke (HS), dari hasil komunikasi Ustadi dan HS sepakat mobil pribadi HS bermerk Pajero Sport dijual ke salah satu Showroom di Kabupaten Grobogan, dari hasil penjualan mobil milik HS mendapatkan uang sebesar kurang lebih 300jt. Sebagai kesepakatan Ustadi berniat merentalkan mobil untuk sarana transportasi HS, begitu sampai ditempat rental HS tidak mau turun dari mobil yang dibawa Ustadi yaitu mobil operasional Desa Putat, selanjutnya mobil dinas tersebut oleh HS dan Sopirnya dibawa kabur ke Jepara hingga saat ini.

“Iya saya akui mobil itu saat ini ada di Jepara dibawa HS mantan Anggota DPRD Jepara Fraksi PPP, “ungkap Ustadi.

” Dalam waktu dekat jika uang yang saya urusi cair saya akan mengambil mobil itu.” Pungkas Ustadi.

Dalam aturan yang berlaku, mobil operasional desa tidak boleh dikuasai atau digunakan secara pribadi oleh kepala desa. Berdasarkan aturan pengelolaan aset desa, kendaraan tersebut berstatus sebagai kekayaan milik desa yang wajib digunakan sepenuhnya untuk kepentingan kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa, pelayanan masyarakat, dan kegiatan operasional desa.

Sementara itu Sekretaris Desa Putat Tri Agus Subagiyo menyampaikan, kepada media Jumat (19/06/26). Bahwa Kepala Desa Putat telah membuat perjanjian kesepakatan terkait raibnya mobil milik Pemdes dan akan mengembalikan pada akhir bulan Juni 2026.

“Terkait mobil tersebut, kami sebenarnya sangat menyayangkan apa yang dilakukan pak kades, ini sudah kedua kalinya. Kemarin didepan kami para perangkat dan disaksikan dari lembaga desa yakni BPD, Pak Kades telah membuat surat pernyataan dan ditandatangani diatas materai, siap mengembalikan pada akhir bulan ini, yakni tanggal 30 Juni 2026.”Ungkap Agus.

“Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan juga belum dikembalikan, ya biar berproses secara hukum, kami juga sudah ditanya dari Ispektorat, juga Dispermasdes terkait mobil itu, harapan kami semoga segera terselesaikan sebelum akhir bulan,”Pungkas Agus.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya menyampaikan rasa kekecewaan terhadap Kepala Desa Putat. “Kami merasa malu atas kelakuan kepala desa kami, mungkin sudah sering pak lurah berurusan kaitan hal itu, dulu mobil itu juga pernah digadaikan lalu ditebus, ini kok diulang lagi,” Ungkap Warga Desa Putat.

Hingga kini HS selaku orang yang dikatakan oleh Kades sebagai pembawa mobil tersebut masih belum bisa terkonfirmasi. Untuk keberimbangan berita masih diperlukan konfirmasi ke berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.