Nestapa di Tanah Sendiri? Dugaan Ketimpangan dan Intimidasi TKI di PT WHW AR Jadi Sorotan

oleh -136 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kalimantan Barat – Di balik megahnya operasional pabrik pengolahan bauksit milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery yang berdiri di kawasan Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, tersimpan kisah pilu yang dialami sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lokal.

Perusahaan yang dikenal sebagai salah satu pionir produsen Smelter Grade Alumina (SGA) di Indonesia ini memiliki fasilitas industri berskala besar, mulai dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), terminal khusus bongkar muat bertaraf internasional, hingga kompleks hunian karyawan berkapasitas ribuan orang.

Namun, di balik geliat investasi besar tersebut, sejumlah persoalan ketenagakerjaan mencuat ke permukaan. Mulai dari dugaan dominasi tenaga kerja asing asal Tiongkok dalam posisi strategis, ketimpangan relasi kerja, hingga tudingan adanya tindakan intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja lokal.

Dominasi TKA Dinilai Pinggirkan Tenaga Kerja Lokal

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga akhir 2025, tercatat sekitar 240 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok bekerja di perusahaan tersebut dan menempati sejumlah posisi strategis, termasuk pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebijakan ketenagakerjaan.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pekerja lokal.

“Orang lokal seperti hanya jadi kuli, sementara TKA jadi bos,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, keberadaan TKA dalam jumlah besar seharusnya dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal, bukan justru mempersempit peluang mereka untuk berkembang dan menduduki posisi penting.

Dugaan Intimidasi dan Kekerasan

Sejumlah mantan pekerja lokal mengungkapkan adanya relasi kerja yang dinilai tidak sehat antara sebagian TKA dan pekerja Indonesia.

Seorang mantan karyawan berinisial KN mengaku pernah menyaksikan langsung tindakan intimidasi hingga pengeroyokan terhadap pekerja lokal.

“Mereka suka mengintimidasi pekerja lokal. Pernah ada pengepungan dan pengeroyokan. Di lingkungan kerja, itu seperti sudah dianggap biasa,” ujarnya dengan nada lirih.

Pengakuan serupa datang dari mantan pekerja lain berinisial TAM, yang menyebut perlakuan kasar kerap terjadi saat suasana kerja memanas.

“Kalau marah, mereka bisa melempar sekop. Kadang menunjuk pekerja lokal bukan pakai tangan, tapi pakai kaki. Kami merasa diperlakukan bukan seperti manusia,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi pengawas ketenagakerjaan.

Gelombang Protes dan PHK Sepihak

Persoalan ini disebut menjadi salah satu pemicu aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pekerja dan masyarakat di kantor DPRD serta Kantor Bupati Ketapang pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap sejumlah pekerja lokal.

Selain persoalan PHK, para demonstran juga menyoroti sistem pengupahan yang dinilai belum mencerminkan asas keadilan serta minimnya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Tak sedikit pula karyawan yang memilih mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman dengan lingkungan kerja yang mereka nilai penuh tekanan.

Pemerintah Diminta Turun Tangan

Masuknya investasi asing memang menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi yang sehat semestinya juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, penghormatan terhadap tenaga kerja lokal, dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan Indonesia.

Jika berbagai dugaan ini benar adanya, maka persoalan tersebut bukan sekadar konflik internal perusahaan, melainkan isu serius yang menyangkut martabat pekerja Indonesia di tanahnya sendiri.

Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, hingga Pemerintah Kabupaten Ketapang didorong untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, memediasi persoalan, serta memastikan seluruh aktivitas ketenagakerjaan di lingkungan industri berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Well Harvest Winning Alumina Refinery terkait berbagai tudingan tersebut.

(Korwil Kalbar Jasli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.