Menanggapi Surat Bupati Ketapang Terkait Permasalahan Kebun Kemitraan

oleh -191 Dilihat
oleh
DR.Herman Hofi Munawar, S.Pd.,S.H.,M.Si.,MBA.,C.Med.,CPCD –LBH Herman Hofi Law

Oleh: Dr. Herman Hofi Munawar

Menanggapi Surat Bupati Ketapang Terkait Permasalahan Kebun Kemitraan

Surat Bupati Ketapang Nomor: 291/DISTANAKBUN-D.500.6.14.3/2024 tanggal 12 November 2024, yang ditujukan kepada DPRD Ketapang, membahas tindak lanjut hasil audiensi mengenai permasalahan kebun kemitraan beberapa koperasi perkebunan di Kabupaten Ketapang.

Namun, terdapat hal yang cukup aneh pada poin ketiga dalam surat tersebut. Mengapa penyelesaian diarahkan melalui DPRD? Padahal, sesuai fungsi kelembagaan, DPRD hanya memiliki peran pengawasan, sementara yang seharusnya melakukan eksekusi penyelesaian persoalan adalah pemerintah daerah (eksekutif) melalui dinas teknis terkait.

Ketidakberesan tata kelola koperasi plasma dan kerugian yang dialami anggotanya adalah inti masalah yang terus berulang dalam skema kemitraan sawit di Kalimantan Barat, termasuk di Kabupaten Ketapang. Permasalahan kebun plasma sawit yang semrawut, baik dalam pengelolaan koperasi maupun pembagian hasil yang merugikan anggota, merupakan persoalan kompleks dan sistemik.

Surat Bupati Ketapang, meskipun terkesan belum menyentuh substansi masalah, diharapkan menjadi langkah strategis untuk mulai mengurai kerumitan tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan banyak koperasi plasma tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan sering kali menjadi perpanjangan tangan dari perusahaan inti.

Salah satu poin krusial dalam surat itu adalah menyangkut isu dana talangan. Hal ini mengindikasikan bahwa koperasi tidak menerima pembayaran langsung dari hasil panen, melainkan dibiayai di muka oleh perusahaan mitra. Sistem seperti ini rentan menimbulkan masalah transparansi dan berpotensi merugikan koperasi jika perhitungan tidak adil atau terjadi keterlambatan. Bahkan, patut diduga ada indikasi untuk menghilangkan hak-hak anggota plasma.

Karena itu, diperlukan tindak lanjut nyata dari dinas teknis, bukan sekadar melempar persoalan ke DPRD. Pemerintah daerah harus melakukan pendalaman secara komprehensif agar persoalan tata kelola koperasi plasma dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Secara keseluruhan, surat ini dapat dibaca sebagai sinyal positif bahwa Pemda Ketapang mulai melihat persoalan plasma dari sudut pandang lebih luas dan terstruktur. Dengan membawa masalah ini ke DPRD, memang ada peluang untuk lahirnya solusi kebijakan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi petani plasma. Namun demikian, perlu ada pengawasan ketat agar baik Pemda maupun DPRD tidak melupakan substansi persoalan inti, yaitu hak-hak petani plasma yang selama ini sering terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.