KUHAP Baru Diduga Diabaikan, Polres Ketapang Dituding Lakukan Kriminalisasi terhadap M. Sood

oleh -1155 Dilihat
oleh
Mobil pikap yang dipakai M.Sood, posisi berada dipolsek sandai, Kab.Ketapang

Ketapang – Belum genap seumur jagung diberlakukan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru justru diduga terang-terangan diabaikan oleh aparat penegak hukum. Penahanan M. Sood oleh Polres Ketapang dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit dinilai bukan sekadar keliru, tetapi mengarah pada praktik kriminalisasi warga dan penyalahgunaan kewenangan.

Tim kuasa hukum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menilai, langkah kepolisian dalam perkara ini menunjukkan wajah penegakan hukum yang jauh dari prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana ditekankan dalam KUHAP baru.

Kuasa hukum ARUN, Yudi Rijali Muslim, SH., MH., Syakieb Faaz Baarrfan, SH., MH., dan Lipi, SH, menyebut penetapan M. Sood sebagai tersangka sarat cacat prosedur dan terkesan memaksakan perkara pidana di tengah sengketa agraria yang belum tuntas secara hukum.

“Ini bukan penegakan hukum, tapi pemaksaan kehendak. Penyidik seolah menutup mata terhadap KUHAP baru dan hanya tunduk pada klaim sepihak perusahaan,” tegas tim kuasa hukum ARUN.

Objek Perkara di Luar HGU, Tapi Warga Dipidana

Berdasarkan peta resmi ATR/BPN, lahan tempat M. Sood memanen kelapa sawit berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Status alas hak lahan tersebut dinyatakan kosong dari HGU, namun fakta administratif ini justru diabaikan aparat.

Tempat pengambilan buah sawit

Ironisnya, meski perusahaan belum memiliki HGU, klaim mereka diperlakukan seolah-olah kebenaran absolut. Kepolisian bahkan dinilai memberi ruang kepada perusahaan untuk bertindak sebagai pelapor sekaligus “penentu kebenaran”, tanpa verifikasi hukum pertanahan yang memadai.

“Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencuri di atas tanah yang secara hukum bukan milik perusahaan? Ini logika hukum yang dibalik,” ujar kuasa hukum ARUN.

Rentetan Kejanggalan yang Mengarah pada Pelanggaran KUHAP

ARUN membeberkan sederet kejanggalan serius yang memperkuat dugaan pelanggaran KUHAP, antara lain:

1. Lokasi penangkapan berbeda dengan lokasi yang dituduhkan sebagai TKP, sehingga konstruksi peristiwa pidana menjadi kabur dan tidak utuh.

2. Barang bukti diperlakukan tidak konsisten: mobil pikap berisi buah sawit disimpan di Polsek Sandai, sementara buah sawit yang dibawa ke Polres Ketapang dimuat menggunakan kendaraan berbeda.

3. Objek perkara berada di luar HGU, namun tetap dipaksakan sebagai tindak pidana pencurian.

4. Jumlah buah sawit hanya sekitar 300–400 kilogram, nilai yang sangat kecil namun diperlakukan seolah-olah kejahatan besar.

5. Tidak ada pengecekan lapangan terlebih dahulu oleh penyidik sebelum melakukan penahanan.

6. Olah TKP dilakukan pukul 01.00 WIB dini hari, waktu yang dinilai tidak lazim, minim transparansi, dan patut dipertanyakan objektivitasnya.

7. Pemeriksaan dan pembuatan BAP dilakukan tanpa kehadiran kuasa hukum, padahal hak pendampingan hukum dijamin secara tegas2 dalam KUHAP.

“Jika KUHAP baru masih juga diabaikan, maka patut diduga ada kesengajaan sistematis untuke mengorbankan warga demi kepentingan tertentu,” kata ARUN.

ARUN mengingatkan pernyataan Dr. Habiburrahman, Ketua Komisi III DPR RI, yang secara terbuka menyatakan bahwa penyidik atau penyelidik yang melanggar hukum acara tidak hanya dapat dikenai sanksi etik, tetapi juga pidana.

Pernyataan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum bukan pihak yang kebal hukum, terlebih jika secara sadar mengabaikan aturan yang baru saja disahkan negara.

Kasus M. Sood kini menjadi ujian paling nyata bagi implementasi KUHAP baru. Jika sejak awal penerapannya sudah dilanggar oleh aparat sendiri, maka kehadiran KUHAP hanya akan menjadi dokumen formal tanpa makna substantif.

Masyarakat Desa Teluk Bayur menilai, kasus ini adalah alarm bahaya bagi keadilan agraria. Warga khawatir hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran, melainkan menjadi alat tekanan terhadap rakyat kecil.

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, lalu untuk siapa KUHAP baru dibuat?” ujar salah seorang warga.

ARUN mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan, pembebasan M. Sood, serta penindakan tegas terhadap aparat yang diduga melanggar hukum acara.

Pihak Polres Ketapang hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Tim Kuasa Hukum ARUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.