Ketapang, 20 Oktober 2025 – Yudi Rizali Muslim, selaku Kuasa Hukum Masyarakat Desa Teluk Bayur dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), melakukan rangkaian pendampingan hukum terhadap masyarakat Desa Teluk Bayur yang hari ini menjalani pemeriksaan serta dimintai keterangan oleh pihak Polres Ketapang, Kalimantan Barat, terkait perkara pendudukan lahan.
Pendampingan ini merupakan bentuk sikap kooperatif masyarakat dalam memenuhi panggilan penyidik, guna memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Dalam keterangannya, Yudi Rizali Muslim menyampaikan bahwa pihak kepolisian harus bersikap objektif dan adil, serta mempertimbangkan perkara ini dari berbagai aspek, termasuk keadilan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Yudi Rizali Muslim menjelaskan bahwa pihaknya juga memenuhi undangan penyampaian informasi ke Polda Kalimantan Barat berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan ke Propam Mabes Polri mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang diduga membekingi pihak perusahaan dalam aktivitas pemanenan di luar area Hak Guna Usaha (HGU) selama proses pendudukan lahan oleh masyarakat berlangsung.
Menurutnya, lahan yang diduduki oleh masyarakat Desa Teluk Bayur merupakan tanah milik masyarakat yang berada di luar wilayah HGU perusahaan. Secara faktual, selama puluhan tahun perusahaan telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah, sehingga tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
ARUN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Teluk Bayur, agar memperoleh keadilan serta kepastian hukum yang berimbang dan berkeadaban.
Junaidi, SE
