
Korban menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada kesepakatan damai secara resmi sebagaimana diberitakan. Ia menyebutkan, tidak ada dokumen tertulis berupa surat pernyataan ataupun kesepakatan hitam di atas putih yang menjadi dasar berita tersebut.
“Saya merasa keberatan dengan berita itu. Faktanya, tidak ada perjanjian perdamaian ataupun dokumen resmi yang ditandatangani. Jadi, apa yang ditulis itu tidak benar,” tegas R saat dikonfirmasi.
Pihak R juga menyayangkan tindakan jurnalis bernama Gusti Irfan yang menuliskan informasi tanpa dasar yang jelas. Atas hal ini, R telah menghubungi Gusti Irfan jurnalis dari media Indometro untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta agar pemberitaan tersebut disikapi secara serius.
R menilai, pemberitaan yang tidak sesuai fakta dapat merugikan dirinya sebagai korban sekaligus menimbulkan kesalahpahaman di mata publik. Ia berharap pihak media lebih berhati-hati dalam menayangkan informasi, mengingat tugas wartawan adalah menyampaikan kebenaran berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan saya, media bisa lebih profesional, tidak membuat berita yang menyesatkan. Apalagi ini menyangkut nama baik saya,” tambah R.
Kasus ini menjadi perhatian serius kalangan jurnalis dan masyarakat, mengingat independensi dan akurasi pemberitaan adalah hal mendasar dalam menjalankan profesi wartawan.
