MBN//Pontianak//Kalbar– Ketua Adat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Hasan, turut menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Gubernur Kalimantan Barat dalam rangka penyerapan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Kehadiran Hasan bersama rombongan masyarakat adat dari Desa Teluk Bayur menjadi bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam menyampaikan harapan dan perjuangan mereka kepada para pembentuk undang-undang di tingkat nasional.
Hasan menegaskan bahwa masyarakat adat telah menunggu sangat lama hadirnya payung hukum yang secara khusus mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Karena itu, ia berharap RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan pada tahun 2026.
“Kami berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan pada tahun 2026 ini. Para anggota Baleg DPR RI perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut karena sudah sekian lama masyarakat adat menunggu hadirnya undang-undang yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kami,” ujar Hasan.
Dalam kegiatan tersebut, Hasan hadir bersama sejumlah tokoh masyarakat adat Desa Teluk Bayur, di antaranya Weldi, Hasbullah, Junai, dan Khairul. Mereka mengaku senang dan bangga karena dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para anggota Baleg DPR RI yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut Hasan, masyarakat adat sangat mengapresiasi kehadiran Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum DPP ARUN, serta Daniel Johan yang turut mendengarkan berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dari Kabupaten Ketapang.
“Kami merasa senang karena suara masyarakat desa benar-benar didengar. Tidak hanya masyarakat Desa Teluk Bayur, tetapi juga masyarakat dari Desa Suka Karya dan Desa Pelanjau Jaya yang turut menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi,” katanya.
Hasan menilai bahwa pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam penyelesaian berbagai konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Ia secara khusus berharap agar konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Teluk Bayur dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) dapat segera diselesaikan secara adil dan bermartabat.
“Kami berharap konflik agraria yang terjadi di desa kami dengan PT Prakarsa Tani Sejati dapat segera dituntaskan. Kami tidak akan putus asa untuk terus memperjuangkan lahan dan tanah yang kami yakini sebagai hak masyarakat,” tegas Hasan.
Menurutnya, masyarakat masih mempertanyakan penguasaan dan pemanfaatan sejumlah lahan yang menurut mereka berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait dapat memberikan kepastian hukum serta menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
Hasan menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan semata-mata soal tanah, melainkan juga tentang menjaga keberlangsungan kehidupan, sejarah, dan identitas masyarakat yang telah turun-temurun hidup dan menggantungkan kehidupannya di wilayah tersebut.
Melalui forum Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Kalimantan Barat, Hasan berharap seluruh aspirasi masyarakat adat dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR RI, sehingga RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan serta menjadi instrumen hukum yang mampu melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.



