Ketapang, Kalimantan Barat – Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Kabupaten Ketapang menyampaikan kecaman keras dan sikap tegas atas insiden penyerangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China terhadap aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kawasan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Ketua IKAMA Ketapang, Abdullah Nuriman, menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak beradab, melampaui batas, dan mencederai kewibawaan negara.
“Orang Cina Beijing ini sudah kurang ajar. Mereka berani memukul dan menyerang aparat TNI. Perlu dipahami, TNI bukan sekadar individu, tetapi simbol kewibawaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia,” tegas Abdullah Nuriman, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, siapa pun yang berada di wilayah Indonesia, terlebih lagi Warga Negara Asing, wajib tunduk dan patuh terhadap hukum Indonesia tanpa pengecualian.
“Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan WNA membawa senjata, membuat keributan, apalagi melakukan penyerangan terhadap aparat negara. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut martabat bangsa,” lanjutnya.
Abdullah Nuriman juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan, serta tidak ragu menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami dari IKAMA Ketapang mendesak agar para pelaku segera ditangkap, diproses hukum secara adil, dan jika terbukti bersalah, dideportasi serta diblacklist seumur hidup agar tidak lagi menginjakkan kaki di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, IKAMA Ketapang menyatakan dukungan penuh kepada TNI dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
“Negara tidak boleh kalah oleh sikap arogan WNA. Jika aparat negara diserang dan hukum tidak ditegakkan secara tegas, maka wibawa negara akan runtuh. IKAMA berdiri bersama TNI dan Polri untuk menjaga kehormatan NKRI,” tutup Abdullah Nuriman.
IKAMA Ketapang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terpancing provokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tim)
