
LEMPANG PAJI – Sebuah surat dari Pemerintah Kelurahan Lempang Paji, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, menjadi sorotan publik atas ketiadaan dasar hukum dan prosedur yang transparan dalam penanganan kasus di tingkat kelurahan. Surat tersebut memuat rencana pengadaan fasilitas dan barang seperti uang tunai hingga satu juta rupiah per pihak, beras, dan material kayu bakar sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
Klausul dalam surat tersebut menyatakan bahwa “pihak terlapor dapat dihadirkan serta orang yang dihadirkan oleh kedua belah pihak tidak boleh memeriksa/mempertanyakan keadaan, pendek, dan baiknya itu.” Pernyataan ini menandakan bahwa fasilitas yang diwajibkan ditetapkan sepihak oleh kelurahan, tanpa persetujuan atau kejelasan mekanisme kepada pihak terlapor. Hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak warga untuk memahami kewajiban yang harus dipenuhi.
Muncul pertanyaan mendasar : apa dasar hukum yang mengatur pengadaan fasilitas semacam ini oleh Kelurahan Lempang Paji? Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai peraturan daerah, peraturan bupati, atau peraturan kelurahan yang mengatur pemberian bantuan material dan uang dalam penyelesaian sengketa di tingkat kelurahan. Tanpa landasan hukum yang jelas, kebijakan ini berisiko dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang dan membebani warga secara finansial.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya publik merupakan prinsip dasar pemerintahan yang baik. Pengadaan fasilitas tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum tidak hanya berpotensi merugikan warga secara materiil, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan tingkat lokal.
Masyarakat menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan Kelurahan Lempang Paji mengenai dasar hukum kebijakan ini. Diperlukan juga penguatan mekanisme pengawasan agar setiap pengeluaran dan bantuan di tingkat kelurahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dengan persetujuan para pihak, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.




