Belajar Konstitusi di Lembaga Tinggi Negara: FH UNTARA Kunjungi Mahkamah Konstitusi

oleh -133 Dilihat
oleh

Jakarta — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menjadi tujuan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya (UNTARA) pada Rabu (10/12/2025). Melalui Studi Visit ini, mahasiswa memperoleh kesempatan melihat langsung bagaimana lembaga penjaga konstitusi menjalankan tugas dan kewenangannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kegiatan ini dipimpin oleh Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., dosen pengampu mata kuliah Hukum Tata Negara, Politik Hukum, dan Ilmu Perundang-Undangan, serta didampingi oleh Dekan Fakultas Hukum Rahmiati, S.H., M.H., dan Kaprodi Hukum Fikry Latukau, S.H., M.H. Rombongan mahasiswa mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari pemaparan materi, tur gedung, hingga dialog langsung dengan narasumber MK.

Dalam sambutannya, Yudi Rijali Muslim menekankan pentingnya pengalaman langsung dalam memahami dinamika ketatanegaraan. “Kelas tidak cukup untuk memahami konstitusi. Melalui kunjungan ini, mahasiswa dapat melihat bagaimana persidangan berjalan dan bagaimana putusan konstitusi diambil,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum, Rahmiati, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya memperkuat kualitas akademik mahasiswa. “Kami ingin mahasiswa merasakan atmosfer lembaga negara secara langsung. Pengalaman seperti ini sangat penting untuk membangun pemahaman hukum yang lebih komprehensif,” ungkapnya.

Selama kunjungan, mahasiswa menerima materi terkait sejarah MK, kewenangan konstitusional, mekanisme judicial review, hingga menyaksikan simulasi persidangan. Diskusi interaktif berlangsung hangat ketika mahasiswa menyoroti berbagai persoalan ketatanegaraan, termasuk relasi antar lembaga negara dan peran MK dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

Salah satu peserta, Adinda Putri Maharani, mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum UNTARA, turut menyampaikan pengalamannya. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami mahasiswa Fakultas Hukum. Politik hukum adalah instrumen penting yang tidak bisa dipisahkan dari pemahaman ketatanegaraan, dan di MK kami bisa membedah proses tersebut secara langsung,” ujarnya.

Adinda juga menambahkan bahwa dalam sesi dialog, mahasiswa tidak hanya menerima paparan, tetapi juga mengajukan sejumlah pertanyaan kritis. “Dalam dialog, beberapa hal juga kami pertanyakan, di antaranya mengenai putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tetapi mengapa dalam praktiknya masih ada putusan yang tidak dijalankan. Hal-hal seperti ini membuat kami semakin memahami kompleksitas implementasi hukum di Indonesia,” jelasnya.

Studi Visit ini menjadi langkah strategis Fakultas Hukum UNTARA untuk memperluas wawasan mahasiswa dan memperkuat pemahaman praktis mengenai penyelenggaraan hukum tata negara pada tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.