ARUN Desak PT.PTS Bertanggung Jawab atas Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal di Ketapang

oleh -247 Dilihat
oleh

Ketapang, 8 Agustus 2025, Tim Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Barat bersama perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, mengumumkan hasil investigasi lapangan terkait dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Prakarsa Tani Sejati (PTS).

Investigasi tersebut mengungkap adanya penggarapan dan penanaman kelapa sawit yang diduga kuat dilakukan di luar batas konsesi resmi. Temuan ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Dalam Musyawarah Rakyat (Musra) yang digelar di Desa Teluk Bayur, ARUN Kalbar memaparkan data hasil investigasi serta mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Polda Kalbar, Polres Ketapang, BPN Ketapang, Distanakbun, Bappeda, Bagian Hukum Pemkab Ketapang, Dinas Tata Ruang, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, untuk mendengar langsung paparan tersebut.

Penasehat Hukum DPP ARUN, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik penguasaan lahan di luar HGU bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

“Kami melihat ada indikasi kuat land grabbing yang dilakukan secara sistematis. Jika benar terbukti lahan ini dikelola di luar izin resmi, maka PT PTS dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta ketentuan dalam UU Perkebunan dan UU Kehutanan. Negara jelas dirugikan, dan hak-hak masyarakat adat pun terampas,” tegas Yudi.

Ia juga menambahkan bahwa ARUN akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat penegak hukum pusat bila perlu, termasuk melaporkannya ke Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Pengurus DPP ARUN Bidang Politik, Saaqib Faiz Ba’arrffan, S.H., menilai bahwa kasus ini bukan hanya persoalan agraria, melainkan juga cerminan lemahnya kontrol pemerintah terhadap korporasi besar.

“Kasus di Teluk Bayur ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan struktural yang lebih besar. Pemerintah daerah dan pusat harus tegas, jangan sampai aparat justru menjadi tameng bagi perusahaan. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan memperburuk ketidakpercayaan rakyat terhadap negara,” ujar Saaqib Faiz.

ARUN Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya dalam perjuangan hukum dan politik untuk merebut kembali hak atas tanah. Rencana selanjutnya adalah melengkapi berkas investigasi dengan dokumen hukum dan data lapangan sebagai dasar tuntutan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.