

Sementara itu, di tingkat Kabupaten Ketapang, pemberitahuan telah disampaikan oleh DPD dan DPC ARUN kepada: Polres Ketapang, Kodim Ketapang, Bupati Ketapang, ATR/BPN Ketapang, Distanakbun Ketapang, serta kepada aparat kepolisian di tingkat kecamatan yaitu Polsek Marau dan Polsek Sungai Laur.

“Pendudukan lahan adalah langkah politik rakyat. Cara masyarakat menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dilepaskan, sekaligus menolak klaim sepihak perusahaan. Pendudukan ini adalah simbol solidaritas, bukti kesadaran kolektif, serta bentuk nyata perlawanan terhadap praktik perampasan tanah,”tegasnya.
Binsar menambahkan, pendudukan lahan juga menjadi instrumen tekanan politik dan sarana negosiasi. Dengan aksi ini, rakyat menunjukkan secara nyata bahwa mereka masih menguasai dan memperjuangkan tanahnya, bukan hanya melalui dokumen atau pernyataan.
DPD ARUN Kalbar juga mengajak Polri sebagai pelindung rakyat untuk berdiri bersama masyarakat, serta memastikan aksi berjalan aman dan tertib.
Adapun jadwal aksi pendudukan akan dilaksanakan secara bertahap di tiga desa:
• 12 September 2025: Desa pelanjau Jaya
• 14 September 2025: Desa Teluk Bayur
• 16 September 2025: Desa Sukakarya
Melalui aksi ini, DPD ARUN Kalbar menegaskan bahwa rakyat tidak pasrah menghadapi perampasan tanah. Sebaliknya, masyarakat siap melawan secara damai, sah, dan kolektif demi mempertahankan hak atas tanah mereka.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Daerah
Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Barat
Binsar Ritonga
Ketua DPD ARUN Kalbar

