Bangunan Berdiri, Status Lahan Masih Dipersoalkan Warga di Desa Sukakarya

oleh -229 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kal-bar – Keberadaan bangunan Rumah Adat Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) di Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, kini menjadi sorotan setelah muncul klaim dari salah satu warga terkait status lahan yang digunakan.

Seorang warga bernama Khairudin mengaku sebagai pemilik lahan yang sebagian digunakan untuk pembangunan rumah adat tersebut. Ia menyampaikan bahwa pada sekitar tahun 2016, dirinya pernah menghadiri pertemuan di Kantor Desa Sukakarya terkait rencana pembangunan fasilitas adat tersebut.

Menurut keterangan Khairudin, dalam pertemuan tersebut dirinya bersedia menghibahkan sebagian lahan dengan sejumlah kesepakatan yang disampaikan kepada pihak terkait. Beberapa poin yang disebutkan antara lain terkait penataan batas lahan, pembukaan akses jalan, serta penyelesaian administrasi atas lahan yang tersisa.

Namun demikian, Khairudin menyatakan bahwa hingga saat ini, sebagian dari kesepakatan yang dimaksud belum sepenuhnya terealisasi. Ia mengaku hanya terdapat pembangunan parit di sekitar lokasi, sementara poin lain menurutnya belum ditindaklanjuti.

Selain itu, Khairudin juga menyampaikan bahwa terdapat sebagian lahan di area belakang yang saat ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kegiatan perkebunan. Ia mengklaim penggunaan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan sebelumnya telah disampaikan keberatan.

Terkait hal ini, Khairudin berharap adanya penyelesaian yang adil serta perhatian dari pihak-pihak terkait terhadap persoalan yang ia sampaikan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecamatan Marau, pemerintah desa setempat, maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait pentingnya kejelasan status lahan dan penyelesaian kesepakatan yang melibatkan masyarakat dan pihak terkait, agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di kemudian hari.

Sumber: Khairudin (warga yang mengklaim pemilik lahan)

La Ode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.