oleh -602 Dilihat
oleh

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kabur, Sidang Perdana Perkara Agraria di PN Ketapang Ditunda

Ketapang – Kuasa hukum terdakwa, Yudi Rijali Muslim, SH., MH dan Saaqib Faiz Ba’arrffan, SH., MH, menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap klien mereka, Muhammad Sood dan Didi, di Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (30/3/2026).

Kedua terdakwa merupakan warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum yang diduga berkaitan dengan persoalan agraria.

Dalam keterangannya usai persidangan, Saaqib Faiz Ba’arrffan menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum berupa eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam dua minggu ke depan kami akan mengajukan eksepsi. Pada persidangan hari ini kami juga telah meminta dokumen-dokumen lengkap yang relevan kepada jaksa, namun hingga saat ini tidak ada satu pun yang diberikan kepada kami, selain hanya surat dakwaan,” ungkap Saaqib.

Sementara itu, Yudi Rijali Muslim menilai bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum bersifat kabur atau tidak jelas. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada upaya perdamaian, serta para terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan sebagai tindak pidana.

“Dakwaan yang disampaikan sangat kabur dan tidak memenuhi kejelasan unsur. Selain itu, tidak ada perdamaian dan klien kami tidak mengakui bahwa ini merupakan tindak pidana,” tegas Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menyoroti bahwa perkara yang dihadapi kliennya merupakan bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni konflik antara masyarakat dengan korporasi perkebunan kelapa sawit.

“Permasalahan yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang ini umumnya berkaitan dengan masyarakat yang berhadapan dengan korporasi sawit. Modus yang kerap terjadi adalah kriminalisasi terhadap masyarakat. Kami juga telah menyampaikan dalam persidangan bahwa perkara ini merupakan persoalan agraria yang sebelumnya telah diadvokasi, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum berharap agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Ketapang dapat bersikap objektif dan adil dalam memeriksa serta memutus perkara yang sedang berjalan.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada 13 April 2026.

Junaidi, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.