Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kabur, Sidang Perdana Perkara Agraria di PN Ketapang Ditunda

Kedua terdakwa merupakan warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum yang diduga berkaitan dengan persoalan agraria.
Dalam keterangannya usai persidangan, Saaqib Faiz Ba’arrffan menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum berupa eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam dua minggu ke depan kami akan mengajukan eksepsi. Pada persidangan hari ini kami juga telah meminta dokumen-dokumen lengkap yang relevan kepada jaksa, namun hingga saat ini tidak ada satu pun yang diberikan kepada kami, selain hanya surat dakwaan,” ungkap Saaqib.

“Dakwaan yang disampaikan sangat kabur dan tidak memenuhi kejelasan unsur. Selain itu, tidak ada perdamaian dan klien kami tidak mengakui bahwa ini merupakan tindak pidana,” tegas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menyoroti bahwa perkara yang dihadapi kliennya merupakan bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni konflik antara masyarakat dengan korporasi perkebunan kelapa sawit.
“Permasalahan yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang ini umumnya berkaitan dengan masyarakat yang berhadapan dengan korporasi sawit. Modus yang kerap terjadi adalah kriminalisasi terhadap masyarakat. Kami juga telah menyampaikan dalam persidangan bahwa perkara ini merupakan persoalan agraria yang sebelumnya telah diadvokasi, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Ketapang dapat bersikap objektif dan adil dalam memeriksa serta memutus perkara yang sedang berjalan.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada 13 April 2026.
Junaidi, SE
